Riau, KpOnline: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 03 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi akan dilaksanakan di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau dan Polda Riau, dengan titik kumpul di Jl. Jenderal Sudirman, Pustaka Wilayah Provinsi Riau. Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, FSPMI Provinsi Riau membawa enam tuntutan utama, di antaranya evaluasi terhadap kinerja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan PPHI Provinsi Riau, mendorong Desk Ketenagakerjaan Polda Riau agar menjalankan tugasnya secara optimal, menolak praktik PHK sepihak dengan alasan efisiensi di industri pulp dan kertas, meminta pembatalan PHK terhadap Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN, Abdul Halim, mendesak penindakan terhadap perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP), serta meminta Disnaker Riau lebih serius menangani berbagai persoalan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, selaku Penanggung Jawab Aksi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya menyampaikan aspirasi secara damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, isu pemutusan hubungan kerja dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian semua pihak agar hubungan industrial di Provinsi Riau berjalan secara adil dan berimbang. “Kami berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat mendengarkan aspirasi pekerja secara terbuka dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja,” ujar Satria Putra.
Satria juga menyoroti maraknya PHK yang menggunakan alasan efisiensi. Menurutnya, setiap kebijakan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengedepankan dialog antara pekerja dan perusahaan. “Kami tidak menolak perubahan atau dinamika dunia usaha, tetapi setiap keputusan yang berdampak pada pekerja harus dilakukan secara transparan, berlandaskan hukum, serta menghormati hak-hak pekerja. Karena itu, kami meminta agar kasus PHK yang menjadi perhatian dalam aksi ini dapat ditinjau secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Yudi Efrizon, menilai fungsi pengawasan ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum di lingkungan kerja. Ia berharap Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dapat semakin responsif terhadap laporan maupun dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. “Kami mendorong agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan lebih efektif, profesional, dan konsisten sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan. Penegakan aturan yang baik akan menciptakan hubungan industrial yang sehat dan kondusif,” ungkap Yudi Efrizon.
FSPMI Provinsi Riau mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan hukum, serta mengedepankan sikap damai selama kegiatan berlangsung. Organisasi berharap aksi tersebut dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif antara pekerja, pemerintah, dan aparat penegak hukum, sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Riau dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.