Sembilan kali Persidangan Gugatan terhadap FSPMI, Serikat Pekerja PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Selalu Hadir

Sembilan kali Persidangan Gugatan terhadap FSPMI, Serikat Pekerja PT Hino Motors Manufacturing Indonesia Selalu Hadir

Jakarta, KPonline-Konflik internal yang tengah melanda Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) masih menjadi sorotan rakyat pekerja. Khususnya, anggota FSPMI. Gugatan yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi terhadap hasil Kongres VII FSPMI kini telah memasuki sidang ke-9 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan yang terus bergulir ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian hukum, tetapi juga memantik reaksi kuat dari basis anggota serikat FSPMI di berbagai daerah. Salah satunya datang dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI di PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI) yang secara konsisten hadir mengawal jalannya sidang sejak awal.

Dalam wawancaranya dengan Koran Perdjoeangan, salah satu pengurus PUK SPAMK FSPMI HMMI yang juga menjabat sebagai Panglima Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI Purwakarta, Erik Santoso menegaskan komitmen mereka (anggota FSPMI) dalam mengawal proses hukum tersebut.

Ia menyatakan bahwa kehadiran anggota bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap organisasi.

“Dari awal sidang pertama sampai hari ini, sidang ke-9, kami (PUK SPAMK FSPMI PT HMMI) tidak pernah absen. Karena ini penting, sangat penting sekali. Ini rumah besar kita yang harus dijaga,” ujarnya.

Menurutnya, konsistensi tersebut lahir dari kekhawatiran adanya pihak-pihak yang dinilai memiliki kepentingan tertentu terhadap organisasi.

“Jangan sampai orang-orang yang ingin merusak organisasi itu dibiarkan. Persidangan ini harus kita kawal terus, jangan sampai ada permainan-permainan atau ‘masuk angin’,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan potensi intervensi dalam proses hukum yang dapat merugikan organisasi. Oleh karena itu, pengawalan ketat dianggap sebagai langkah preventif.

“Jangan sampai kita kecolongan. Ini rumah kita, FSPMI. Jangan sampai pihak-pihak yang merusak justru diberi ruang atau bahkan dimenangkan,” tambahnya.

Kemudian, Sebagai bagian dari struktur organisasi, Garda Metal yang merupakan salah satu pilar dari FSPMI Erik mengimbau dengan penekanan khusus untuk tetap solid dan konsisten dalam mengawal jalannya perkara.

“Kami menghimbau kawan-kawan Garda Metal, khususnya Garda Metal FSPMI Purwakarta, untuk tetap terdepan menjaga rumah besar ini. Jangan sampai organisasi kita dihancurkan oleh oknum yang berkepentingan,” katanya.

Secara hukum, gugatan yang diajukan oleh eks anggota terhadap organisasi bukanlah hal yang dilarang. Namun, Erik Santoso menilai bahwa aspek legal standing atau kedudukan hukum menjadi penting dalam menentukan apakah gugatan tersebut dapat diterima.

Dalam prinsip hukum perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam berbagai literatur hukum acara perdata, pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan. Jika status keanggotaan telah berakhir, maka hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Hingga sidang ke-9 ini, belum ada putusan final yang dikeluarkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.