FSPMI Labuhanbatu Segera Laporkan dugaan Investasi Bodong di UKK PTPN III PARAS.

Rantauprapat, KPonline – Terkait dengan dugaan investasi bodong di Unit Koperasi Karyawan PT Perkebunan Nusantara III (KOPKAR NUSATIGA) Pabrik Kelapa Sawit Aek Nabara Selatan (PARAS) Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara (SUMUT), yang merugikan pekerja hingga ratusan juta Rupiah, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC. FSPMI) Labuhanbatu segera melimpahkannya ke Penegak Hukum.

Hal ini disampaikan oleh Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online Jumat (16/04) di Rantauprapat.

“Setelah kami mendapat jawaban klarifikasi dari Jhohannes Siregar Ketua UKK Nusa Tiga PARAS yang baru, yang membenarkan bahwa modal investasi dari semua pekerja tidak ada tercatat dalam buku Kas Koperasi, maka Paling lambat Senin (19/04) permasalahan ini kami limpahkan ke Penegak Hukum guna penyelesaiannya, laporan sedang disusun oleh Sekretaris” Kata Wardin.

Wardin dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping lebih Lanjut mengatakan “Dari bukti-bukti yang diserahkan kepada kami, benar Johannes Siregar yang baru menjabat sebagai Ketua UKK.Nusa Tiga PARAS, tidak ada keterlibatannya, dan kalaupun dipanggil oleh Penyidik kapasitasnya hanya sebagai Saksi.

Adapun yang diduga terlibat dan menanda tangani Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama adalah MHH Jabatan Ketua,SI Jabatan Bendahara, SH Jabatan Sekretaris, MS Pegawai administrasi dan HS suami MS, sesuai informasinya MS dan Suaminya HS saat ini sudah melarikan diri.

Selain nama-nama tersebut diatas kita juga meminta kepada Penegak Hukum untuk memanggil Badan Pemeriksa (BAPEM) selaku pihak yang bertanggung jawab didalam mengontrol dan mengawasi kegiatan operasional Koperasi, dan Auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) selaku pihak yang bertanggung jawab melakukan audit di UKK Nusa Tiga PARAS.

Sedangkan pasal pidana yang kita mintakan kepada penegak hukum untuk nantinya diterapkan kepada para terduga sebagai pelaku adalah pasal 374 Jo 378, Jo 55,56 KUH Pidana ” Ujar Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu ini.

Terpisah Johannes Siregar Ketua UKK Nusa Tiga PTPN III PARAS saat dikonfirmasi mengatakan.
“Saya menjabat sebagai Ketua UKK PTPN III PARAS kurang lebih selama empat bulan, dan ketika dilakukan serah terima dari Sekretaris Kepada Saya, dan setelah Saya periksa seluruh Administrasi UKK dana investasi tidak ada tercatat dalam buku Kas.

Kemudian seluruh investor yang katanya menyerahkan uang ke Pengurus Koperasi bukan anggota UKK Nusa Tiga PARAS.

Kalaupun benar hal ini terjadi, maka perbuatan ini murni dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan UKK Nusa Tiga PARAS, dan Saya akan tetap koperatif untuk menghadiri panggilan dari Penyidik guna memberikan keterangan” Jelasnya.

Lanjutnya “Terkait adanya informasi tentang dugaan para pengurus yang lama terlibat, Saya No.Comen,kita serahkan saja prosesnya ke penegak hukum kalau memang akhirnya permasalahan ini dibawa ke jalur Hukum” ujarnya.

Sementara Syamsul Rizal Sirait, Manager PTPN III PARAS saat dikonfirmasi terkait dengan permasalahan ini, menjelaskan.
“UKK Nusa Tiga PARAS adalah organisasi diluar organisasi perusahaan, sehingga Saya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar dan penjelasan” Pungkasnya.(Anto Bangun)