FSPMI dan Pengemudi Ojek Online Minta UU 22/2009 di Revisi

Driver ojek online 'yang tergabung dalam organisasi FSPMI melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Perhubungan.

Jakarta, KPonline – Ratusan pengemudi ojek “online” melakukan unjuk rasa menuntut revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan ini terkait keberadaan ojek online yang hingga kini belum terakomodasi oleh pemerintah pusat.

Aksi inilakukan bersama-sama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Karena, memang, sebagian dari pengemudi ojek online tersebut adalah anggota Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI). Aksi ini diikuti ribuan pengemudi gabungan tiga ojek aplikasi yakni, PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technologies.

Pengemudi ojek online yang tergabung dalam SPDT FSPMI melakukan aksi di Kemenhub dan Istana Negara.

Selain menyuarakan revisi undang-undang, aksi ini juga menuntut pemberlakuan tarif yang sama antara seluruh aplikasi, serta pemberian jaminan perlindungan bagi para pengemudi. Hal ini menurut dia merugikan pihak pengemudi dan tidak sesuai dengan janji yang semula diberikan.

“Waktu itu dibilang (tarif minimum) Rp 4.000, sekarang turun ke Rp 2.500. Bonus dari per 5 poin Rp 50.000, sekarang 20 poin cuma Rp 90.000,” ujar Koordinator Aksi Lapangan, Imanuel Pontoh.

Aksi ini dimulai dari berkumpulnya massa di samping ruas Jalan Merdeka Barat pada pukul 10.00 WIB. Adapun rute para pengunjuk rasa melakukan long march ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lalu dilanjutkan ke depan Istana Negara.

Dalam kesempatan ini, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana mengatakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 masih dalam proses penyusunan naskah akademis.

Audiensi dengan Kemenhub.

“Kalau di ojek emang betul enggak ada di dalam (undang-undang yang mengatur). Sekarang sudah dalam tahap revisi,” ujar Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, sebagaimana diberitakan kompas.com, Senin (15/5/3017).

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Cucu saat menerima 12 orang perwakilan dari pengemudi ojek online, yang menuntut agar peraturan tersebut direvisi sehingga memerhatikan juga kesejahteraan mereka.

Rencana revisi UU 22/2009 disambut baik pengemudi online. Dia berharap, dalam revisi nanti, mengakomodir keberadaan ojen online yang saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat di kota-kota besar.