FSPMI Bekasi Sikapi Pernyataan Menaker tentang Aturan JHT Dikembalikan Versi Lama

Bekasi, KPonline – Berbagai macam reaksi buruh saat menanggapi pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang beredar di berbagai media yang mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H mengatakan dirinya tidak akan percaya begitu saja sebelum ada Permenaker yang mencabut permenaker No.2 tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Permenaker hanya bisa dicabut dengan permenaker bukan sekedar ucapan dari mulut, sebelum ada permenaker yang baru maka itu hanya sebatas janji-janji politik,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan masih percaya dengan janji-janji politik seperti itu terlalu basi, pihaknya akan terus mengawal dan meminta permenaker No.2 tahun 2022 tentang JHT segera dicabut bukan direvisi.

Sebelumnya, beredar kabar terkait pengembalian aturan terkait JHT dilakukan seiring perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” kata Menaker dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3/2022).

Menaker juga mengatakan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida (dikutip dari CNNIndonesia.com)

Selaras dengan sekretaris KC FSPMI Bekasi, Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto kepada media perdjoeangan juga menegaskan buruh khususnya FSPMI tidak akan terkecoh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar.

“Kita akan kawal sampai betul-betul permenaker No.2 tahun 2022 dicabut,” tegasnya. (Yanto)

Pos terkait