Empat Poin Aspirasi Aliansi Buruh Bekasi Disampaikan ke PJ. Bupati Bekasi

Bekasi, KPonline – Serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Informasi yang dihimpun koran Perdjoeangan, aksi unjuk rasa diikuti seluruh federasi dari berbagai konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) diantaranya FSPMI, FSP LEM SPSI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, F GSPB, SGBN, FSBDSI, GSPMII, KASBI, FSB – Bekasi, FSBRK, FS PPMI – SPSI, GSBI, FSP RTMM SPSI, SBPI dan serikat pekerja lainnya.

Setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan aliansi buruh Bekasi Melawan dengan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang diwakili Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Tenaga Kerja akhirnya dibuat surat rekomendasi Bupati Bekasi yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berisi antara lain :

1. Tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
2. Naikkan upah tahun 2023 sebesar 20%
3. Cabut dan tolak Omnibuslaw UU No.11 tahun 2020 Cipta Kerja
4. Bangun pengadilan hubungan industrial di Kabupaten Bekasi

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Sarino, S.H., M.H kepada koran Perdjoeangan, Jumat (30/9/2022) mengatakan bahwa Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) meminta pengadilan Hubungan Industrial dibangun di Kabupaten Bekasi pasalnya dengan pengadilan Hubungan Industrial di Bandung sekarang ini buruh sangat dirugikan.

“Alasan kami meminta pengadilan hubungan industrial (PHI) karena buruh merasa terbebani biaya yang cukup besar, karena untuk pergi ke Bandung minimal 1 juta sekali jalan, sementara sidang di PHI bisa lebih dari 10 kali,” katanya.

Maka selain menolak kenaikan harga BBM, buruh meminta kenaikan upah 2023 sebesar 20% dan meminta omnibuslaw cipta kerja dicabut. Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) juga meminta pj. Bupati Bekasi untuk mengajukan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial di Bekasi.

“Dasar kami meminta dibangun pengadilan hubungan industrial karena Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang mana ribuan perusahaan dan puluhan ribu buruh ada di kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Yanto)