Dukungan Terus Mengalir Kepada Dua Warga Watusalam Korban Dugaan Kriminalisasi oleh PT. Pajitex

Pekalongan, KPonline – Dukungan terus mengalir dua warga Watusalam, Pekalongan yang menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh PT. Pajitex, yang saat ini masih ditahan di Lapas Pekalongan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan.

Dukungan tersebut berasal dari Wakil Ketua MPR-RI / Anggota Komisi III DPR-RI, Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Laporcovid-19), Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian dan Kader Hijau Muhammadiyah Kota Semarang. Surat pernyataan dari lembaga-lembaga tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan segera menangguhkan penahanan kedua warga Watusalam diantarkan langsung oleh Zuhrotun Nisak (Istri Kurohman), Adistiya Ningrum (Istri Muhammad Abdul Afif) bersama Warga Watusalam pada hari Jum’at (29/10/2021).

Sebelumnya pada hari Selasa (26/10/2021) sebanyak 428 (empat ratus dua puluh delapan) orang penjamin yang terdiri dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, mahasiswa dan jaringan masyarakat sipil telah diantarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan namun Majelis Hakim pemeriksa perkara No. 255/Pid.B/2021/PN Pkl dalam sidang pertama pembacaan dakwaan menyampaikan belum bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena perlu musyawarah hakim terlebih dahulu.

Sejak adanya penahanan kepada dua warga Watusalam tersebut, warga, keluarga, dan Tim Advokasi mulai mengumpulkan dukungan dan jaminan penangguhan termasuk mengirim surat kepada Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI untuk turut menjamin dan memantau proses persidangan kriminaliasi dua warga Watusalam Pekalongan.

Dukungan yang sudah masuk diantaranya adalah salah satu Anggota Komisi III DPR-RI H. Asrul Sani, SH. MSi, Pr.M. yang juga merupakan Wakil Ketua MPR-RI dan Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Laporcovid-19), Sekretariat Nasional Jaringan Gusdurian, Dan Kader Hijau Muhammadiyah Kota Semarang telah bersedia menjadi penjamin dan meminta agar Majelis Hakim pemeriksa perkara No 255/Pid.B/2021/PN Pkl segera melakukan Penangguhan / Pengalihan Penahanan kepada Dua Pejuang Lingkungan Pekalongan.

Ada beberapa alasan dari lembaga-lembaga tersebut di atas bersedia menjadi penjamin, salah satu contohnya adalah dari Yayasan Warga Berdaya Untuk Kemanusiaan (Laporcovid-19) yang bersedia menjadi penjamin dua pejuang lingkungan dengan alasan untuk mengurangi overcrowding Rumah Tahanan dan turut berkontribusi pada mencegah penyebaran Covid-19 di dalam sel tahanan, meningkatkan penggunaan alternatif penahanan bentuk lain mulai dari penahanan kota, penahanan rumah ataupun penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau uang adalah cara yang tepat dan sangat masuk akal.

Meskipun dukungan demi dukungan terus mengalir, namun Majelis Hakim masih belum juga melakukan penangguhan penahanan, untuk itu warga watusalam masih membuka dukungan kepada siapa saja yang ingin membantu dan mendukung perjuangan warga melawan pencemaran lingkungan dan dugaan kriminalisasi terhadap Muhammad Abdul Afif dan Kurohman seperti yang disampaikan oleh Ipul salah seorang warga Watusalam Ketika diminta keterangannya.

“Kami warga Watusalam, membuka dukungan kepada siapa saja yang ingin membantu dan mendukung perjuangan warga kami melawan pencemaran lingkungan dan kriminalisasi, termasuk turut menjaminkan diri agar tidak dilakukan penahanan kepada Muhammad Abdul Afif dan Kurohman yang saat ini ditahan di Rutan Pekalongan dan menjalani proses persidangan pidana, asal tidak ada syarat apapun berkaitan dengan dukungan yang diberikan tersebut,” ucapnya.

(sup)