Sidoarjo, KPonline – Perjuangan untuk menaikkan upah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur di PT Pakarti Riken Indonesia (PT PARIN) berlanjut, pada hari ini Jumat 17 Januari 2025 pukul 15.00 wib seluruh anggota PUK SPL FSPMI PT PARIN ramai ramai melakukan pemberitahuan terlambat kerja kepada perusahaan .
Ini menyusul rencana akan diadakan nya Rapat Akbar pada hari Senin 20 Januari 2025 pukul 07.00 – 09.00 WIB di dalam area perusahaan.
Pemberitahuan tersebut dengan cara menulis surat ijin terlambat secara massal kepada admin masing masing bagian, alhasil bukti foto surat ijin massal tersebut menjadi ramai digrup internal PUK.
Mulai anggota lama hingga baru, berlomba lomba mengirimkan foto surat ijin yang membuktikan bahwa setiap bagian produksi siap untuk mendukung perjuangan pengurus PUK.
Pada tahun 2025 ini PUK SPL FSPMI PT PARIN mengusulkan kenaikan upah sebesar 570 ribu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.
Terkait Nominal nilai Kenaikan Upah di PT PARIN,Sekretaris PUK Meimun Toha menyampaikan bahwa sesuai Azaz kebiasaan yang berlaku selama ini di perusahaan adalah selisih antara UMSK tahun ini dan Upah tahun sebelumnya sehingga muncul nilai kenaikan sebesar 570 ribu setelah ditambah konduite.
Sebagai informasi langkah yang sama tentang gerakan ini juga pernah dilakukan PUK ini pada tahun 2021 saat perjuangan penolakan terhadap Omnibuslaw Cipta Kerja.
Yohan, salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT PARIN menyampaikan bahwa apa yang kami lakukan saat ini merupakan bentuk kesadaran dan dukungan kami sebagai anggota atas proses perjuangan kenaikan upah yang dilakukan oleh Pengurus, kami tidak ingin para Pengurus berjuang sendiri mengingat semua ini juga demi kesejahteraan kami dan keluarga.
(Khoirul Anam)