DPW FSPMI Banten, Tukimin : Putusan MK, Omnibus Law Inkonstitusional

Tangerang, KPonline – Pasca aksi pengawalan upah dan hasil putusan Mahkamah Kontitusi tentang Judical Review (JR) UU. No. 12 Tahun 2020 Omnibus Law Cipta Kerja.

Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Banten, menggelar Konsolidasi Akbar di Gazebo PT. Roda Prima Lancar, Kompleks Industri Kalisabi, Cibodas, Kota Tangerang. Minggu (28/11/2021)

Menurut Ketua DPW FSPMI Provinsi Banten, Tukimin, Hasil putusan MK terkait JR UU.11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja adalah Inkonstitusional.

“Sudah jelas apa yang diputuskan oleh Hakim MK, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Inkonstitusional dan semua turunannya melalui Peraturan Pemerintah yang sudah diterbitkan, untuk ditangguhkan”. Tegas Tukimin

Lanjutnya, Tukimin pun menjelaskan bahwa dalam pasca pengawalan aksi upah perlu dilakukan koreksi, evaluasi dalam membangun pergerakan dan kekuatan bersama.

“Jangan melihat siapa dan karena siapa, perjuangan harus ikhlas jangan mengharapkan sesuatu tapi yakinlah dengan mimpi dan harapan buruh”. Terangnya

Selain jajaran pengurus DPW, Konsulat Cabang, Pimpinan Cabang dan perwakilan PUK se-Banten, nampak hadir Ketua Umum PP SPAI FSPMI Bambang Santoso dan Sekretaris Umum PP SPL FSPMI Supriyanto.

Supriyanto, mengatakan dalam mengevaluasi aksi-aksi yang dilakukan secara eskalasi pergerakan dari tahun ke tahun semakin menurun.

“Aksi kedepan kita harus serius, dalam mengawal Penetapan upah. Pulang dari sini langsung koordinasikan ditingkat PUK”. Tegasnya

Supriyanto pun menambahkan, Eksistensi pergerakan harus ditunjukkan agar bisa menjadi nilai tawar di pemerintah maupun di tingkat PUK.

Disamping itu, Ketua Umum PP SPAI FSPMI, Bambang Santoso, memaparkan kenapa kita perlu memperjuangkan kenaikan upah minimum Kota/Kabupaten.

“Perjuangan upah, ini akan berpengaruh perundingan upah ditingkat PUK”. Papar Bambang

“Mari bangun opini, carilah opini tentang tenaga kerja, pasca putusan itu posisi pemerintah hanya ambil jalan tengah, maka itu, kita harus lebih maksimal dalam mengawal”. Pungkasnya

Dalam moment ini, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz, menyampaikan bahwa merubah nasib butuh sebuah pengorbanan termasuk untuk merubah nasib buruh maka dibutuhkan sebuah pengorbanan.

Beliau pun menyampaikan design besar dari terbentuknya FSPMI adalah menjaga anggotanya tetap memiliki hak kerja ditengah situasi sulit sekali pun.

Riden, meminta menghidupkan kembali FSPMI khususnya di Tangerang, dengan cara mengembalikan jati diri kita dalam memperjuangkan hak kerja para anggota serta taat dengan instruksi dari organisasi.

Penulis : Chuky/Heriyanto
Photo : Kontributor Tangerang