Dorong Perbup Daycare, FSPMI Jepara Raya Siapkan Skema Kolaborasi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

Dorong Perbup Daycare, FSPMI Jepara Raya Siapkan Skema Kolaborasi Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

Semarang, KPonline — Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya melakukan sharing dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Selasa (11/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang 308 Lantai III Gedung Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., Fakultas Hukum UNDIP, Jalan Dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarang, tersebut secara khusus membahas strategi penguatan regulasi daycare bagi pekerja di Kabupaten Jepara.

Sebanyak 19 orang dari FSPMI mengikuti kegiatan bersama akademisi dari Universitas Diponegoro, Muhamad Azhar, S.H., L.L.M., tersebut.

Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi, mengatakan agenda sharing tersebut sangat penting karena Kabupaten Jepara sebelumnya telah memiliki regulasi yang berkaitan dengan daycare melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketahanan Keluarga.

Menurut Yopy, FSPMI bersama Inti Solidaritas Buruh (ISB) memandang perlu adanya penguatan melalui Peraturan Bupati agar ketentuan mengenai daycare dapat direalisasikan secara lebih konkret.

“Untuk agenda hari ini menurut saya pribadi sangat penting. Karena di Jepara khususnya daycare yang kemarin diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketahanan Keluarga. Menurut kami dari FSPMI dan ISB perlu diperkuat lagi adanya dengan peraturan bupati,” ujar Yopy.

Ia menjelaskan, Perbup yang nantinya disusun diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus memperjelas pentingnya realisasi daycare di Kabupaten Jepara.

Menurut Yopy, jika melihat Perda Nomor 5 Tahun 2025, tanggung jawab mengenai daycare lebih banyak diarahkan kepada pengusaha atau perusahaan. Karena itu, FSPMI mendorong agar Perbup yang disusun nantinya memiliki sistem yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Yang dimana nanti peraturan bupati itu memberikan pemahaman kembali terkait pentingnya realisasi daycare yang ada di Kabupaten Jepara. Bukan hanya dari perusahaan,” jelasnya.

Yopy menginginkan adanya pola kolaborasi antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam membangun serta membiayai daycare. Dari pemerintah daerah sendiri telah memberikan dukungan awal berupa bangunan yang dapat digunakan untuk daycare.

“Contohnya kemarin dari Pemerintah Kabupaten Jepara sudah memberikan bangunan di Ex-Puskesmas Pecangaan yang nantinya akan direnovasi kembali,” katanya.

Dengan adanya fasilitas tersebut, FSPMI berharap dukungan tidak berhenti dari pemerintah saja. Pengusaha juga diharapkan mengambil bagian dalam pembiayaan, sementara pekerja turut memberikan kontribusi sesuai kesepakatan yang telah dibangun.

Pertemuan dengan akademisi UNDIP menjadi penting karena FSPMI ingin memastikan regulasi yang nantinya dihasilkan Pemerintah Kabupaten Jepara memiliki konstruksi hukum yang tepat.

“Kenapa tadi kita dari FSPMI dan ISB datang ke Undip untuk ketemu dengan Bung Azhar? Karena beliau kan spesialis hukum, agar Perbup yang dikeluarkan atau yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara itu tidak cacat,” tegasnya.

FSPMI memandang regulasi tersebut harus mampu membagi peran dan tanggung jawab secara jelas di antara seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, daycare tidak hanya menjadi program yang dibebankan kepada satu pihak, tetapi menjadi hasil kolaborasi bersama.

Lebih jauh, Yopy berharap daycare di Kabupaten Jepara nantinya dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di daerah lain.

“Di situ ada peran yang dimana masing-masing stakeholder mempunyai tanggung jawab untuk membesarkan daycare agar menjadi pilot proyek di 35 Kabupaten-Kota yang ada di Jawa Tengah,” pungkasnya. (sup)