Diterima Direktur PHI, Isnaeni Marzuki Tegaskan Kemnaker RI Jangan Melawan Putusan 168 Dengan Keputusan Yang Nyeleneh

Diterima Direktur PHI, Isnaeni Marzuki Tegaskan Kemnaker RI Jangan Melawan Putusan 168 Dengan Keputusan Yang Nyeleneh

Jakarta, KPonline – Aksi 11 November 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terdiri dari Garda Metal se-jabodetabek menjadi aksi lanjutan yang kesekian kalinya sebagai rangkaian aksi upah 2025. Dimana Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi lanjutan terkait rencana penetapan upah minimum tahun 2025 dengan menerjunkan satuan tugas Garda Metal untuk melakukan aksi massa di Kementrian Ketenagakerjaan RI guna mengawal putusan MK untuk perjuangan upah 2025 (11/11).

Dalam kesempatan ini, jajaran Garda Metal nasional yang dipimpin oleh sekretaris nasional Garda Metal, Isnaeni Marzuki bersama para Pangkoorda Garda Metal se Jawa Barat, DKI, Banten diterima oleh Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Heru Widianto (11/11).

“Terimakasih pak Heru dan kepolisian telah hadir sebagai legal standing kami hadir disini menjalankan instruksi organisasi.” ucap Isnaeni Marzuki membuat pertemuan.

“Seperti yang disampaikan oleh pak Heru tentang berbagai macam aturan, kami ingin menegaskan sikap clear dari Kemnaker yang berkaitan dengan putusan 168. Sebagai regulator di Indonesia yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.” tambahnya.

“Tolong jalankan putusan MK, jangan ada lagi nanti keputusan keputusan kemnaker yang nyeleneh yang melawan keputusan (MK) 168.” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi RI sudah bersifat final, tidak untuk didiskusikan ajan tetapi untuk segera dilaksanakan.

Dalam aksi 11 November 2024 ribuan anggota Garda Metal lainnya mendesak dan memastikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI akan taat konstitusi pada keputusan MK terkait UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan yang sudah dinyatakan tidak berlaku dan kembali kepada UU 13 tahun 2003.

Menurut mereka tidak ada dan tidak diperlukan lagi tafsir lain selain keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 yang lalu. Dan keputusan tersebut berlaku sejak dibacakan.

Perjuangan serikat buruh bersama Partai Buruh selama 4 tahun atas dicabutnya Omnibus Law telah berhasil ketika pada 31 Oktober UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan sudah dinyatakan inkonsitusional dan di keluarkan dari undang undang tersebut. Oleh karenanya ada klausul bahwa undang undang ketenagakerjaan hari ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. Dan itulah yang harus dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, khususnya terkait upah minimum tahun 2025 yang harus diumumkan pada akhir November 2024 ini.

(Jim).