Direktur Kampanye IndustriALL Global Union Dukung Perjuangan Buruh PT Smelting dan PT Freeport

Jakarta, KPonline – Dukungan terhadap buruh PT Smelting dan PT Freeport Indonesia disampaikan oleh Direktur Kampanye IndustriALL Global Union dari kantor pusat IndustriALL di Jenewa, Swiss, Adam Lee.

Kepada KPonline, Adam Lee menyampaikan jika IndustriALL Global Union menggalang misi solidaritas global yang diikuti oleh para pemimpin serikat buruh dari seluruh dunia yang sangat peduli dengan pelanggaran terhadap hak-hak serikat buruh yang terjadi di PT Smelting dan PT Freeport di Grasberg.

Bacaan Lainnya

“Kami datang kesini untuk menyampaikan solidaritas terhadap ribuan pekerja yang sedang telah di PHK, tidak mendapatkan upah karena menjalankan hak fundamentalnya untuk menjalankan mogok,” kata Adam Lee, yang datang ke Indonesia bersama dengan para pimpinan serikat buruh dari berbagai negara.

Adam menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, selama di Indonesia, tim misi solidaritas global akan bertemu dengan pejabat Pemerintah, Pengusaha, dan Media.

“Pengusaha harus menghormati hak fundamental buruh, Pemerintah harus melakukan intervensi untuk melaksanakan undang-undang perburuhan dan memastikan hak-hak serikat pekerja dihormati,” tambahnya.

Dia berharap dapat memberikan hasil yang baik dari misi ini, untuk menolong ribuan pekerja yang telah menderita karena masalah ini. IndustriALL berjanji akan membuat langkah-langkah yang berarti untuk memastikan hak-hak serikat pekerja dapat dijalankan dengan baik.

Perlu diketahui, saat ini ribuan buruh dari PT Smelting dan PT Freeport di PHK dan belum semuanya dapat bekerja kembali. Bahkan, selama beberapa bulan, upah para pekerja tidak dibayarkan. Kepesertaan BPJS Kesehatan juga sudah diputus, akibat pengusaha tidak lagi bersedia membayarkan iuran.

Padahal berdasarkan Undang-Undang, pekerja yang di PHK dan belum mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, upahnya harus tetap dibayar. Begitu juga terkait dengan BPJS Kesehatan. Karena PHK terhadap buruh belum berkekuatan hukum tetap, semestinya perusahaan berkewajiban untuk tetap membayarkan iuran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *