Diduga Abaikan Hak Pekerja, PT TSE Terancam Pidana Ketenagakerjaan

Diduga Abaikan Hak Pekerja, PT TSE Terancam Pidana Ketenagakerjaan
Penyerahan Nota 1 oleh Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau, A.P Tata Negara, ST. M.H kepada Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, Kamis (26/6/2026). Foto: Kontributor MP Pelalawan

Pelalawan,KPonline- PT. Timas Suplindo Engineering (PT. TSE) kembali menjadi sorotan setelah dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan eks pekerjanya. Persoalan ini mencuat dalam agenda penyerahan Surat Nota Pemeriksaan I oleh Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Riau kepada kuasa hukum dari LBH FSPMI Riau, Satria Putra, pada Kamis, 26 Juni 2025, di Sekretariat Bersama FSPMI Riau, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Surat Nota I tersebut secara resmi diterima oleh Satria Putra selaku kuasa hukum dan turut ditandatangani oleh dua perwakilan eks pekerja PT. TSE, yakni Arianto dan Juliarso. Penyerahan ini menandai langkah formil dari pengawasan ketenagakerjaan dalam menangani laporan pekerja, namun juga menjadi bukti bahwa proses penyelesaian masih berjalan di tempat setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.

Dalam pernyataannya, Satria Putra menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya progres penyelesaian kasus tersebut. “Kami sudah berulang kali menanyakan kepada pihak pengawas, kenapa belum juga ada kemajuan. Ini bukan kasus baru, sudah berjalan lebih dari satu tahun,” ungkapnya geram.

Menanggapi hal itu, A.P. Tata Negara, ST, M.H dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan mengakui bahwa kendala utama terletak pada sikap PT. TSE yang kerap mengulur-ulur proses. “Setiap ada panggilan, selalu saja perusahaan berdalih. Kadang tidak bisa hadir, kadang berkas tidak lengkap. Alasan selalu ada,” jelas Tata Negara.

Fakta bahwa perusahaan tidak kooperatif dan berkali-kali menghindari proses formal, menurut Satria, memperjelas bahwa PT. Timas Suplindo Engineering tidak memiliki niat untuk menyelesaikan masalah secara serius. “Jelas sekali ini bentuk pembangkangan terhadap mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini,” tegasnya.

Situasi ini memperburuk kondisi psikologis para eks pekerja yang terus menanti kejelasan hak-haknya. “Kami terus ditanya oleh para pekerja hampir setiap hari. Mereka anggap kami diam, padahal kami terus bergerak. Tapi kalau perusahaan tetap begini, kami patut pertanyakan keseriusan negara menegakkan hukum ketenagakerjaan,” ujar Satria dengan nada kecewa.

FSPMI Riau mendesak pihak pengawas untuk segera bertindak lebih tegas dan menjatuhkan sanksi administratif bila diperlukan. Pihaknya juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana ketenagakerjaan apabila terus dibiarkan berlarut-larut. “Ini bukan hanya soal hak pekerja, ini soal keberpihakan negara pada keadilan,” tutup Satria Putra.