Di Rezim Ini, Apakah Masih Ada Harapan Honorer Tua Diangkat PNS?

Jakarta, KPonline – Ini adalah sebuah pertanyaan yang sangat delematis. Dan jawabannya, sepertinya tidak mungkin.

Kenapa bisa begitu?

Bacaan Lainnya

Jawaban tersebut sudah nampak jika dilihat dari sudut pandang berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh para pembantu Presiden. Contoh yang paling sederhana yaitu Peraturan Menteri Pan-RB No. 36 dan 37 Tahun 2018.

Peraturan menteri yang terindikasi cacat hukum ini, menjadi PERMEN PAHIT bagi Tenaga Honorer K2 (THK2 Tua) yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun.

Baca juga: Honorer Tagih Janji Jokowi

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tamatlah riwayat THK2 Tua.

Mau dikemanakan THK2 Tua dan honorer yang nyata-nyata telah mengabdi namun belum diakui keberadaannya (Non Kategori TUA)?

KEGADUHAN AKAN MUNCUL DIMANA-MANA

Rancangan skema untuk THK2 yaitu sebuah solusi untuk menjadi ASN yaitu Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau disingkat P3K

Bila pemerintah tetap memaksakan cara skema tersehut hal ini pasti akan menimbulkan kegaduhan. Walaupun sebenarnya dalam hal ini Pemerintah sudah ada niatan baik.

Baca juga: Begitu Mulia Guru Honorer di Mata Peserta Didik, Padahal…

Kegaduhan pasti akan terjadi disana-sini dan dampak dari permasalahan tersebut akan muncul sebuah batu sandungan bagi Penerintahan Jokowi-JK yang mana saat Kampanye Pilpres Tahun 2014 Jokowi-JK telah menebar 66 janji dan 9 Piagam Perjuangan Kontrak Politik yang digagas oleh Timsesnya yaitu si Rieke Diah Pitaloka (Pembina KN ASN).

Salah satu janjinya adalah yang tertuang didalam Piagam Kihajar Dewantara dimana Piagam tersehut telah diteken oleh Pak Jokowi di atas Materai Rp. 6.000-,

Apakah mungkin janji tersebut dipenuhi?Mudah-mudahan Presiden Jokowi tidak ingkar janji dan segera memenuhi janjinya.

Baca juga: Honorer K2 Dishub Kab. Sigi Sulteng. Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Namun bila tidak segera dipenuhi maka efek dari janji tersehut akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Pemerintah saat ini.

BAR JI BAR BEH

Istilah ini bukan tidak beralasan. Namun yang jelas, istilah BAR JI BAR BEH artinya :

BAR: Bubar (Hancur)
JI: Siji (Satu)
BAR: Bubar (Hancur)
BEH: Kabeh (Semua)

Bubar siji bubar kabeh atau (hancur satu hancur semua), tak ayal semua bakal kena getahnya.

Baca juga: Data Verval Tenaga Honorer K2 Versi Forum Beredar, yang Tidak Tercantum Resah

Terutama Panselnas Rekrutmen CPNS THK2 Tahun 2013 akan mendapat sambutan pertama dalam hal kecurangan rekrutmen CPNS tersebut.

Kemudian Kepala Daerah selaku PPK yang bermain curang disusul Kepala BKD dan Kepala SKPD atau Kepala Dinas terkait.

Bahkan Kepala Sekolah pun tak luput dari rentetan kecurangan berjama’ah ini. THK2 yang dinyatakan lulus dan terindikasi mal Administrasi (bodong) ataupun yang bermain suap jangan merasa tidak luput dari kegaduhan ini.

Baca juga: Merindukan Ketum PB PGRI Sulistiyo (alm): “Buruh Pabrik Aja Sudah Diatur Penghasilan Minimalnya”

Kecurangan berjamah dalam rekrutmen CPNS THK2 tahun 2013 bukan rahasia lagi. Sudah banyak bukti-bukti ditiap-tiap daerah memang sudah diatur sedemikian rapi dan cantik. Semua itu terekam dalam jejak digital. Tidak bisa dihapus dan tidak bisa dibohongi.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Karena itu yang terusik jangan sakit hati.”

Allah maha tahu dan maha bijaksana.

Oleh: Kang Itong, Penggiat Honorer – Banyuwangi – Jawa Timur.

Pos terkait