Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bekasi Diskusi UMSK Dengan Sugeng Prayitno

 

Bandung, KPOnline – Bicara tentang upah sangat identik dengan tentang gajinya kelas pekerja/buruh, karena istilah atau kata upah menjadi salah satu dari beberapa istilah ketenagakerjaan yang sering di bahas dan di perbincangkan oleh kalangan pekerja/buruh dengan pengusaha dan juga pemerintah.

Upah juga merupakan urat nadinya kaum pekerja/buruh, sebab mayoritas sumber penghasilan mereka adalah hasil dari kerja kerasnya setelah bekerja di perusahaan-perusahaan, mereka jarang sekali memiliki penghasilan tambahan atau hasil dari kerja sampingan, sebab waktu mereka di prioritaskan untuk menjalankan kewajibannya sebagai pekerja/buruh.

Maka tak heran, jika penghasilan mereka relatif sangat rendah, di tambah lagi status mereka yang tidak jelas, sehingga sangat rentan sekali di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan. Apalagi pada situasi dan kondisi pandemi seperti saat ini yang memakan waktu cukup panjang. Maka sudah dapat dipastikan penghasilan mereka akan tidak menentu bahkan kehilangan pendapatan karena ter-PHK.

Menyikapi hal tersebut para perwakilan anggota Dewan Pengupahan unsur FSPMI dari Kabupaten/Kota se Jawa Barat, mengadakan pertemuan dengan Sugeng Prayitno (selaku mantan aktivis FSPMI) yang kini menjabat sebagai Hakim Adhock di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung.

Selain Sugeng Prayitno, nampak hadir pula Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal DPP FSPMI, Bidin Supriyono selaku ketua KC FSPMI Bandung Raya serta para perwakilan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bekasi.

Hal yang paling mendasar yang di bicarakan dalam kesempatan tersebut adalah terkait kekuatan dasar hukum dan peluang di tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Drey