Buruh Kecewa dengan Pemkab Bandung Barat

Bandung Barat, KPonline – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat mengadakan sosialisasi peratuaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan para serikat pekerja/serikat Buruh se Kabupaten Bandung Barat.

Kelapa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menuju hari esok yang lebih baik.

“Kita sebagai pemerintah bertugas untuk memberikan pemahaman atau pembekalan, agar mereka para Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pimpinan Unit Kerja (PUK), supaya lebih mengerti tentang peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandas Iing.(buh)

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan, kecewa pada pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dimana kegiatan sosialisasi UUK ini diselenggarakan oleh SETDA.

“Bahkan kami semua mendapatkan undangan sosialisasi tersebut dari SETDA. Namun yang ngundang gak keliatan didalam agenda tersebut,” kata Dede.

Padahal, sedianya dalam sosialisasi ini juga akan ditanyakan tuntutan buruh tehadap penerapan UMSK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pembahasan tak kunjung usai akibat tidak ditemukan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Padahal, UMSK ini sangat memungkinkan untuk diterapkan di Bandung Barat. Sebab, ada beberapa sektor yang bisa jadi unggulan,” katanya seusai mengikuti sosialisasi tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan di Ngamprah, Jumat (15/9/2017).

Dede mengungkapkan, para buruh kecewa dengan sikap pemerintah yang tak juga menetapkan UMSK. Sebab daerah tetangga saja, seperti Kabupaten Purwakarta sudah menerapkan UMSK sejak lama.

Beberapa perusahaan yang ada di Purwakarta, menurut dia, juga ada di Kabupaten Bandung Barat.

“Banyak perusahaan sejenis yang ada di Bandung Barat. Tapi anehnya, di Purwakarta bisa diterapkan UMSK, sedangkan di Bandung Barat tidak,” ujarnya.

Pentingnya penerapan UMSK, menurut Dede, juga agar upah tidak disamaratakan antara pekerja di perusahaan besar dan kecil. Harus ada perbedaan antara pekerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang sangat patal dengan perusahaan yang memiliki resiko kerja biasa biasa saja.

Sementara itu, Iing Solihin mengungkapkan, meski tidak diterapkan tahun ini, UMSK masih terus dikaji agar bisa diterapkan tahun depan.

“Saat ini draf UMSK sedang dikaji oleh akademisi. Dari kajian itu, nanti bisa dilihat apakah UMSK ini perlu diberlakukan atau tidak,” katanya.

Iing juga mengakui, pembahasan UMSK sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, ada 8 item yang tengah dalam kajian, di antaranya soal devisa, sektor unggulan, dan inflasi.

Meski demikian, ia berharap agar hubungan indstrial antara pekerja dan pengusaha tetap berjalan dengan baik. Dalam sosialisasi kemarin, mereka juga diajak untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai UU Ketenagakerjaan.

“Pada intinya, kita ingin agar perusahaan-perusahaan bisa menyerap banyak tenaga kerja, sehingga angka pengangguran terus menurun,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga terus berupaya menekan angka pengangguran. Di antaranya, dengan membekali masyarakat dengan berbagai pelatihan kerja. Harapannya, mereka bisa menjadi pekerja terampil yang tentunya akan meningkatkan daya saing.

“Selain itu, kami juga rutin menggelar bursa kerja. Ada ribuan tenaga kerja yang terserap, dan itu pun mengurangi angka pengangguran,” katanya.

Penulis: Dede Rahmat