Buruh di Kab Serang Kawal Rapat Dewan Pengupahan

Serang, KPonline – Menjelang penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota Serang, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang mengadakan rapat untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten.

Saat sidang berlangsung, FSPMI beserta aliansi lainnya melakukan pengawalan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. KH. A. Fatah Hasan No. 25 Serang, Selasa (06/11/2018)

Bacaan Lainnya

Anggota Serikat Pekerja dari berbagai federasi melakukan pengawalan dengan tujuan untuk menjaga angka UMK di tahun 2019 agar tidak menggunakan formula PP 78/2015 seperti pada salah satu point tuntutan dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang sedang diperjuangkan, karena PP 78/2015 tidak relevan untuk diterapkan jika melihat kebutuhan hidup layak yang rill untuk buruh Kabupaten Serang khususnya.

Salah satu dari beberapa point pendapat yang di sampaikan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang (DEPEKAB) dari unsur SP/SB yaitu,

“Menolak PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang menetapkan kenaikan sebesar 8,03% (sesuai Inflasi Nasional sebesar 2,88% dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 5,15%)”

Mereka juga menyampaikan, daya beli masyarakat menurun karena rendah nya upah yang diterima oleh kaum buruh.

Rapat kali ini berlangsung sampai pukul 18.00 WIB, dan dalam rapat memang lebih ke membahas PDB dan Inflasi daerah di Kabupaten Serang. Yang selanjutnya akan di bahas pada rapat pleno yang akan di jadwalkan nanti.

“Sudah jelas sikap pemerintah tidak memperhatikan tentang biaya hidup rill, padahal apa bedanya tentang biaya hidup buruh dengan biaya hidup pemerintah. Dimana rasa adilnya terhadap buruh,” demikian disampaikan Isbandi Anggono salah satu tokoh yang berpengaruh di FSPMI Kabupaten Serang. (Ayu)

Pos terkait