Banyak Pelanggaran Normatif, Buruh  PUK SPKEP-KSPI PT. Hua Xing Industri gelar Mogok Kerja

Bogor, KPonline -Perselisihan Hubungan Industrial semakin marak terjadi dimana-mana. Hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor dan penyebab, satu diantaranya adalah tidak diberikannya hak-hak buruh yang memang sudah semestinya diberikan.

Pada akhirnya, kedua belah pihak yakni pihak Management perusahaan dan pihak serikat pekerja/serikat buruh mempunyai pandangan yang bertolak belakang. Sehingga mengakibatkan terhentinya proses produksi, yang ujungnya bermuara pada aksi unjuk rasa atau bahkan aksi mogok kerja.

Bacaan Lainnya

Hal inilah yang dilakukan oleh kawan-kawan buruh dari PUK SPKEP-KSPI PT. Hua Xing Industri. Mereka menggelar aksi unjuk rasa sekaligus aksi mogok kerja dalam menuntut hak-hak normatif yang selama ini belum diberikan oleh pihak Management perusahaan. Aksi unjuk rasa sekaligus aksi mogok kerja ini dimulai sejak pagi hari 10 Juli 2018 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Tuntutan mereka antara lain adalah :
1. Pihak pengusaha dapat mengakomodir aspirasi seluruh pekerja.
2. Seluruh pekerja PT. Hua Xing Industri agar diangkat menjadi karyawan tetap tanpa terkecuali.
3. Perusahaan wajib membayar rapelan gaji/upah terhitung Januari sampai dengan Maret 2018.
4. Agar pihak perusahaan merubah jadwal kerja.
5. Upah Lembur.
6. Agar pihak perusahaan memberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah keagamaan seperti sholat wajib dan sholat Jumat.
7. Istirahat/Libur Mingguan.
8. Mencabut skorsing bagi pekerja yang mengalami sakit selama 3-6 hari.
9. Agar pihak perusahaan memenuhi standar K3, memberikan APD (Alat Pelindung Diri) dan Lingkungan Kerja yang Safety.
10. Hapus sistem Tenaga Kerja Kontrak dan Tenaga Kerja Harian Lepas yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang peserta aksi unjuk rasa sekaligus aksi mogok kerja yang tidak bersedia menyebutkan namanya, dia menuturkan kepada Tim Media Perdjoeangan Bogor, bahwa begitu banyak hak-hak pekerja yang tidak diberikan oleh pihak Management perusahaan kepada seluruh pekerja. Salah satu hal yang dijelaskan olehnya adalah tentang K3 dan APD. Secara gamblang salah seorang pekerja PT. Hua Xing Industri yang sudah 7 tahun lamanya bekerja ini, betapa was-was dan khawatir dirinya dalam bekerja ketika tidak menggunakan APD yang baik dan memadai dalam melindungi dirinya dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Management perusahaan dan pihak serikat pekerja masih melakukan perundingan. Dan belum ada pihak-pihak yang bersedia memberikan pernyataan terkait aksi unjuk rasa sekaligus aksi mogok kerja PUK SPKEP-KSPI PT. Hua Xing Industri

Penulis : Iwan Setiawan
Foto : Joko Saputro

Pos terkait