Anggota Terkena PHK, Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. KSNI Lakukan Perundingan Bipartit

Majalengka, KPonline – Senin, 20 Februari 2023 PUK SPAI-FSPMI PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia (KSNI) melakukan perundingan Bipartit tahap ke-2 yang dilaksanakan oleh ketua, sekertaris dan jajaran kepengurusan di dalam kantor perusahaan.

Sementara itu, di depan area perusahaan ada kawalan oleh beberapa anggota karena merasa telah dirugikan dengan diputusnya hubungan kerja oleh pihak perusahaan.

Menurut keterangan dari salah satu pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. KSNI pekerja tersebut seharusnya sudah layak menjadi pekerja dengan status kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), karena telah keluar Nota Khusus dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon dan di sahkan oleh Pengadilan Negeri Majalengka kelas II yang telah dikeluarkan pada bulan Agustus Tahun 2022.

Namun pihak perusahaan berdalih dengan alasan bahwasanya PKWTT hanya berlaku di level Asmen dan Manager, padahal sudah jelas di dalam Nota Khusus tersebut dituliskan bahwa PKWTT itu untuk seluruh pekerja yang sudah melaksanakan masa percobaan 3 bulan.

Dikarenakan dalam proses Perundingan Bipartit tahap ke-2 ini tidak adanya kesepakatan dengan pihak perusahaan, kasus ini akan berlanjut ke tingkat selanjutnya atau Perundingan Tripartit.