ABJaT Desak Gubernur Jawa Tengah Tetapkan Upah 2027 Sebesar 100% KHL dan UMSP/UMSK 5% di Atas Upah Minimum

ABJaT Desak Gubernur Jawa Tengah Tetapkan Upah 2027 Sebesar 100% KHL dan UMSP/UMSK 5% di Atas Upah Minimum

Semarang, KPonline – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak buruh di seluruh Indonesia untuk mendesak pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan tahun 2027 yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.

ABJaT yang terdiri dari FSPMI-KSPI, FSP KEP-KSPI, FSP Farkes Reformasi KSPI, FSP ASPEK Indonesia, FSPIP-KBBI, F-SB Semar-KPBI, serta FSP ISSI-KSPI, membawa dua tuntutan utama, yakni penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal 5 persen di atas UMP dan UMK tahun 2027.

ABJaT menilai penetapan upah minimum harus menjadikan KHL sebagai dasar utama agar penghasilan pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan keluarga.

Selain menuntut pemenuhan KHL, ABJaT juga mendorong perluasan pemberlakuan upah sektoral di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pada 2025, UMSK hanya diterapkan di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Jumlah tersebut meningkat menjadi lima daerah pada 2026, yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Meski demikian, ABJaT menilai cakupan tersebut masih perlu diperluas. Terlebih, terdapat daerah yang sebelumnya menerapkan UMSK, tetapi tidak lagi memberlakukannya pada 2026, seperti Kabupaten Jepara.

Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa keikutsertaan FSPMI dalam aksi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Hari ini FSPMI Jawa Tengah turun ke jalan melaksanakan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat. Ada dua isu utama yang kami sampaikan, yaitu memaksimalkan penetapan UMP dan UMK tahun 2027 dengan pemenuhan KHL sebesar 100 persen, serta meminta pemberlakuan UMSP dan UMSK sebesar 5 persen di atas UMP dan UMK,” ungkap Aulia.

Ia menambahkan, aspirasi buruh telah disampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran pemangku kebijakan, termasuk Sekretaris Daerah dan dinas terkait.

“Prinsipnya, FSPMI Jawa Tengah tetap akan menunggu instruksi lanjutan dari DPP FSPMI di Jakarta,” tegasnya.

Selain sebagai Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim yang juga merupakan Koordinator Jaringan ABJaT berharap Gubernur Jawa Tengah menjadikan aspirasi tersebut sebagai pertimbangan serius dalam penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK tahun 2027.

Bagi buruh, upah bukan sekadar angka dalam keputusan gubernur, melainkan sumber penghidupan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Karena itu, ABJaT menegaskan akan terus mengawal proses penetapan kebijakan pengupahan agar tuntutan yang telah disampaikan mendapatkan tindak lanjut nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (sup)