5 Tahun Perjuangan Buruh Adidas dan Mizuno

Jakarta, KPonline – Lima tahun lalu, tepatnya pada 18 Juli 2012, sebanyak 1.300 buruh PT Panarub Dwikarya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Buruh yang mengerjakan produk untuk brand Adidas dan Mizuno tersebut di-PHK perusahaan karena menuntut perbaikan kondisi kerja, kebebasan berserikat dan memberikan upah sesuai aturan undang-undang. Namun setelah 5 tahun berlalu, nasib para buruh masih tidak menentu.

Mereka berharap hak-haknya seperti upah dan tunjangan segera dibayarkan oleh perusahaan.

Bacaan Lainnya

Ketua Serikat Buruh PT Panarub Dwikarya, Kokom Komalawati, menuturkan terkait masalah PHK sepihak terhadap buruh PT Panarub Dwikarya ini, delapan rekomendasi dari beberapa instansi sudah dikeluarkan. Bahkan International Labour Organization (ILO) sudah mengeluarkan rekomendasi sejak Nopember 2016. “Namun Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan rekomendasi malah tidak mampu berbuat apa-apa,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (18/07/2017).

Selama 5 tahun berjuang, pihaknya mengeluhkan pemerintah yang tidak mampu menindak pengusaha yang menindas para buruh. Bahkan hal itu dilakukan oleh perusahaan yang membuat produk untuk brand internasional seperti Adidas dan Mizuno.

Kokom menyebutkan, dalam 5 tahun ini pihaknya terus menggelar aksi dan mendatangi lembaga pemerintah untuk mendapatkan dukungan atas penyelesaian kasusnya. Bahkan pihaknya sampai mendatangi Kedutaan Besar Jepang, Kedutaan Besar Jerman, dan kantor Adidas perwakilan Indonesia.

Meski mereka sudah melapor ke Disnaker Kota Tangerang, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perempuan dan Anak, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi IX DPR kasus yang mereka alami tidak menemui kejelasan.

Hingga akhirnya mereka melaporkan kasus tersebut ke International Labor Organization (ILO). “Meskipun ILO telah mengeluarkan rekomendasi pada November 2016 agar pemerintah Indonesia menuntaskan kasus PDK, namun hingga saat ini hak-hak buruh masih belum dipenuhi,” ujarnya.

Aksi global dalam momentum peringatan lima tahun perjuangan 1,300 buruh PT Panarub Dwikarya ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi dan lembaga jaringan internasional, mulai dari Asia, Eropa hingga Amerika.

Organisasi-organisasi dari berbagai negeri tersebut telah bersepakat untuk mendukung kampanye dan melakukan aksi sepanjang bulan Juli 2017 dimasing-masing negara, dengan tuntutan yang tidak berbeda dengan apa yang menjadi tuntutan para buruh.

“Dukungan ini adalah bentuk nyata dari usaha memperkuat solidaritas perjuangan diantara klas buruh diberbagai negeri melawan perampasan hak-hak buruh yang dilakukan oleh korporasi kapitalis monopoli,” tandas Kokom.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman mengatakan, pihaknya bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan International League of Peoples Struggle (ILPS) Indonesia menginisiasi kampanye global untuk mendukung lima tahun perjuangan buruh PT Panarub Dwikarya.

Kampanye global ini ditujukan untuk memperkuat tekanan dari organisasi buruh, organisasi masyarakat sipil lainnya, serta masyarakat luas untuk memastikan tanggung jawab seluruh pihak (ILO, Pemerintah, PT Panarub Dwikarya dan PT Panarub Industry, Adidas dan Mizuno) untuk segera menyelesaikan masalah buruh PT Panarub Dwikarya.

“Lima tahun perjuangan buruh PT Panarub Dwikarya menjadi gambaran bahwa di tengah krisis global, korporasi kapitalis monopoli semakin meningkatkan target produksi dan keuntungan melalui penghisapan dan penindasan terhadap buruh,” katanya.

Buruh kini dihadapkan pada beban kerja berlipat, PHK, upah tidak layak, kondisi kerja yang buruk, pemberangusan serikat, kekerasan, intimidasi, dan teror dengan menggunakan kekuatan militer dan kepolisian semakin massif.

Sementara pemerintah justru melindungi kepentingan korporasi sebagai bentuk implementasi kebijakan neoliberal globalisasi. “Kelas buruh di berbagai negeri telah mengalami tindasan serupa karena keserakahan korporasi kapitalis monopoli internasional,” ujar Rudi.

Bahkan, ILO sebagai badan PBB juga tidak memiliki kekuatan untuk memastikan rekomendasi mereka dilaksanakan. Hal ini menunjukkan bahwa institusi internasional sekelas ILO berada di bawah dikte imperialis. Sampai hari ini, 1.300 buruh PT Panarub Dwikarya telah mengalami banyak kerugian secara ekonomi dan politik. Mereka tidak mendapat upah dan pesangon, sulit mendapatkan pekerjaan baru akibat blacklist yang dilakukan oleh perusahaan induk, PT. Panarub Industry.

“Mereka juga mengalami intimidasi, teror dan bentuk kekerasan lain yang diorganisasikan secara langsung oleh perusahaan. Tindakan ini bertujuan untuk memberangus serikat dan meredam gejolak perlawanan buruh melalui pelibatan aparat kepolisian, militer, dan preman bayaran,” ungkap Rudi.

Pihaknya berharap pemerintah segera melaksanakan seluruh rekomendasi no. 589 Komite Ahli ILO dan memastikan tanggung jawab seluruh perusahaan untuk memenuhi hak-hak buruh PT Panarub Dwikarya. Selain itu, pemerintah dan pihak perusahaan diminta segera menghentikan kekerasan, intimidasi, dan teror bagi buruh, serta menghormati kebebasan buruh untuk berserikat.

Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *