Usai Lobi Buruh ke Jokowi, Peta Kenaikan UMK Tahun 2020 Akan Berubah?

Jakarta, KPonline – Jika menggunakan skenario kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78/2015, maka rumus yang akan digunakan adalah inflansi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian sudah bisa kita prediksi, kenaikan UMP/UMK tahun 2020 berada di kisaran 8 persen.

Sejak beleid itu disahkan, serikat buruh menuntut agar PP 78/2015 direvisi. Tidak hanya disuarakan melalui aksi unjuk rasa, buruh juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar kebijakan upah minimum yang baru tersebut dibatalkan. Tidak cukup sampai di situ, buruh juga menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan keberatannya.

Bacaan Lainnya

Menjelang May Day 2019, ketika beberapa pemimpin buruh bertemu Jokowi, orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan janjinya akan melakukan revisi terhadap PP 78/2015. Janji yang sama pernah disampaikan di hadapan ribuan buruh, ketika Jokowi belakukan kampanye dalam Pilres 2019.

Dengan gigih, berkali-kali pimpinan buruh menemui Jokowi untuk menyampaikan hal yang sama. Terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019).

Bagi KSPI, pertemuan tersebut adalah bagian dari Strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) dalam memperjuangkan tuntutan buruh. Adapun yang disampaikan, selain revisi PP 78.2015, dua permintaan buruh yaitu tolak revisi UU Ketenagakerjaan dan tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam pertemuan di Istana, kata Said Iqbal, Presiden Jokowi setuju dibentuk tim yang akan duduk bersama membahas revisi PP 78/2015. Tim yang akan dibentuk tersebut berasal dari unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Selama ini kita memang curiga, kekuatan apa di balik Presiden Jokowi yang menghalang-halangi revisi terhadap PP 78/2015 dilakukan. Sebagai pembantu Presiden, seharusnya Menteri Ketenagakerjaan segera bekerja begitu Presiden menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan perlu revisi. Apakah ini mencerminkan kekuatan lobi pengusaha? Apakah karena yang meminta revisi adalah kaum buruh, sehingga tidak perlu ditanggapi?

Benar saja. Pihak-pihak yang selama ini keberatan PP 78/2015 direvisi bermunculan. Salah satu suara keberatan itu muncul dari kalangan pengusaha.

“Revisi PP 78/2015 pasti akan mengubah peta UMP yang nantinya tidak memberikan kepastian seperti sebelumnya,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius Supit, sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com, Kamis (3/10/2019).

Bagi buruh, upah bukan saja tentang kepastian. Tetapi juga tentang daya beli. Cermin dari kesejahteraan. Karena itu, buruh meminta tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang mengganjal upaya untuk merevisi PP 78/2015.

Jika ini berhasil, kita berharap era upah murah di Indonesia segera berakhir.

Pos terkait