Jakarta, KPonline–Isu kesejahteraan pekerja kembali mencuat setelah beredar slip gaji seorang karyawan Perum DAMRI yang mengungkapkan kondisi upah rendah bagi pekerja di perusahaan transportasi plat merah tersebut.
Dalam dokumen yang diterima, seorang karyawan dengan jabatan Driver di KC_Pengendalian Operasi Jasa menerima upah pokok sebesar Rp 1.430.052 per bulan, dengan tambahan tunjangan pelaksana sebesar Rp 300.000. Total pendapatan bulanan mencapai Rp 1.730.052, tanpa ada potongan dari BPJS maupun pajak penghasilan.
Lebih lanjut, karyawan ini juga mendapatkan Uang Dinas Jalan (UDJ) sebesar 7% dari pendapatan bus operasi, dengan nilai minimum Rp 150.000 per hari. Namun, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana skema ini diterapkan dan apakah karyawan benar-benar menerima jumlah yang layak setiap harinya.
Gaji Minim di Tengah Beban Kerja Berat
Pendapatan yang diterima jelas jauh dari standar hidup layak, terutama bagi pekerja di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Dengan penghasilan pokok di bawah Rp 1,5 juta, banyak pihak mempertanyakan apakah angka ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi jika dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, dalam perjanjian kerja yang ditandatangani, karyawan sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap besaran upah yang diterima dari perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hak pekerja dan apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tuntutan Peningkatan Kesejahteraan
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan kesejahteraan pekerja di BUMN transportasi. Dengan tuntutan kerja yang tinggi dan tanggung jawab besar dalam keselamatan penumpang, para pekerja berharap adanya peningkatan kesejahteraan, baik dalam bentuk kenaikan gaji pokok maupun tunjangan yang lebih layak.
Sejauh ini, pihak manajemen Perum DAMRI belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Namun, kasus ini menjadi sorotan bagi publik dan diharapkan pemerintah serta pemangku kebijakan dapat segera mengambil langkah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.



