UMSK Belum ada Kejelasan, Giliran Buruh Bogor Aksi Besar-Besaran

Bogor, KPonline – Berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Bogor sepakat untuk melakukan aksi bersama, pada hari Kamis (15/3/2018). Aksi ini dilakukan, karena penetapan nilai UMSK Bogor tahun 2018 belum juga ada titik terang.

Terlihat di depan gerbang pabrik di kawasan-kawasan industri dan dipinggir-pinggir jalan, massa buruh sudah mulai kumpul. Seragam yang dikenakan mereka pun beragama, dari serikat buruh/serikat pekerja yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Mereka akan bergerak bersama, turun ke jalan, meminta Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor agar bisa membantu mempercepat proses penetapan UMSK Bogor.

Berdasarkan pantauan Media Perdjoeangan Bogor, para buruh yang tergabung dalam PUK SPAMK-FSPMI PT. Astra Otopart Divisi Adiwira Plastik sudah bersiap-siap untuk menjemput kawan-kawan buruh dari pabrik-pabrik yang lain.

Sebenarnya, angka/nilai UMSK Bogor 2018 sudah disepakati pada Desember 2017 yang lalu. Akan tetapi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat meminta kajian UMSK sebagai syarat penetapan UMSK Bogor tersebut.

Kajian UMSK itu pun sudah dibuat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, akan tetapi dikembalikan lagi, dengan alasan kajian UMSK Bogor belum lengkap.

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat mensyaratkan, daftar seluruh nama-nama perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor serta di kelompok UMSK mana perusahaan tersebut berada. Daftar tersebut sebagai lampiran kajian UMSK Bogor, yang hingga kini belum selesai dibuat.

Hampir mirip situasi dan kondisinya dengan daerah-daerah yang lain, di Bogor pun untuk kajian UMSK dikembalikan lagi ke Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Hal inilah yang menyebabkan aksi pada hari ini harus dilakukan. Penetapan nilai UMSK Bogor seperti diombang-ambing oleh situasi dan kondisi yang sarat dengan nuansa politis. Sehingga melakukan aksi bersama untuk tujuan yang sama menjadi sebuah keharusan.

Pertanyaannya kemudian, ini ada apa? Sehingga sesuatu yang jelas-jelas sudah direkomendasikan dari tingkat Kabupaten, justru dikembalikan di tingkat di Provinsi. Kepada siapa sesungguhnya pemerintahan ini berpihak? Sehingga untuk kesejahteraan kaum buruh, sepertinya mereka tidak rela untuk memberitakannya.

Seperti yang berulangkali disampaikan oleh Presiden FSPMI Said Iqbal, bahwa UMSK seharusnya sudah ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari. Ini sudah memasuki bulan Maret, tetapi tidak ada tanda-tanda UMSK akan segera disahkan. (Rinto)

Pos terkait