UMK Belum Ditetapkan, Massa Buruh Tangerang Luapkan Kekesalan Blokade Tol Cikupa Mas

Tangerang, KPonline – Mulai pagi hari jalan raya pasar kemis-cikupa tepatnya di pertigaan lampu merah Kawasan Cikupa Mas tersendat, nampak puluhan bus karyawan dan kendaraan baik mobil maupun motor tidak bisa bergerak memasuki toll atau kawasan industri.

Diketahui, puluhan massa buruh dari seluruh serikat pekerja/serikat buruh se Tangerang Raya memblokade akses pintu-keluar masuk toll dan kawasan industri Cikupa Mas.

Hal itu lantaran Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) Tahun 2024.

Koordinator Aksi, Omo mengatakan bahwa aksi yang dilakukan serikat pekerja/serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 yang disebut oleh Pemerintah pengganti PP. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Buruh menuntut upah layak, menolak PP.51 tahun 2023, yang menambah kesengsaraan dan semakin mengkebiri buruh”, kata Omo di atas mobil komando, Senin (27/11/2023).

Sampai berita ini diturunkan, ratusan massa aksi bergerak menuju kantor pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. (Chuki)