Surabaya,KPonline – Senin 23 November 2020 ,Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 tertanggal 21 November 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut terdapat 11 Kab./Kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021, yaitu : Kab. Jombang, Kab. Tuban, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Lumajang, Kab. Bondowoso, Kab. Bangkalan, Kab. Nganjuk, Kab. Sumenep, Kota Madiun dan Kab. Sampang.
Sisanya sebanya 27 Kab./Kota mengalami kenaikan yang bervariatif, mulai dari kenaikan terendah sebesar Rp. 25.000,- hingga kenaikan tertinggi sebesar Rp. 100.000,- untuk daerah Ring 1 (Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kota Mojokerto).
Ada 3 pertimbangan yang dijadikan dasar Gubernur dalam menetapkan UMK tahun 2021, yaitu karena adanya pendemi Covid-19, peningkatan kesejahteraan, dan rekomendasi Bupati/Walikota. Namun faktanya Gubernur dalam melakukan penetapan UMK tahun 2021 tidak jelas parameternya dan terkesan asal-asalan.
Pertama, jika karena adanya pandemic Covid-19, apakah kenaikan tertinggi sebesar Rp. 100.000,- dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dalam situasi pandemi seperti saat ini?, lebih-lebih untuk daerah yang naiknya dibawah Rp. 100.000,- dan bahkan tidak ada kenaikan. Apakah daerah yang UMKnya naik Rp. 100.000,- dapat diartikan bahwa daerah tersebut tidak terdampak pandemi Covid-19, dan daerah yang tidak ada kenaikan merupakan daerah yang paling terdampak?
KSPI menilai bahwa” Pada prinsipnya kami memahami bahwa pandemi Covid-19 ini semua terdampak, baik pengusaha maupun pekerja. Kalau pengusaha mungkin dampaknya hanya pada menurunnya omset/keuntungan, tetapi dampak pandemi Covid-19 bagi buruh menyebabkan menurunnya daya beli dan membengkaknya pengeluarkan.
Kemudian Keputusan Gubernur Jawa Timur ini pun juga tidak sesuai rekomendasi Bupati/Walikota. Semisal rekomendasi Bupati Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Kota Surabaya dan lain lain, yang nilainya lebih besar dari yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Terakhir, Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 ini pun juga tidak mencerminkan “Political Will ” seorang Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh Jawa Timur. Faktanya masih terdapat Kabupaten/Kota yang tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021. Apakah daerah-daearah tersebut dapat dikatakan pendapatannya sudah layak untuk kesejahteraan pekerja/buruh?
UMK terendah di Jawa Timur pada tahun 2021 ada di Kabupaten Sampang yang hanya sebesar Rp. 1.913.321,73, besaran UMK tahun 2021 tersebut sama dengan UMK tahun 2020. Artinya Kabupaten Sampang tidak mengalami kenaikan UMK pada tahun 2021.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentu Buruh Jawa Timur merasa kecewa dengan penetapan UMK tahun 2021. Gubernur sama sekali tidak mengakomodir aspirasi buruh yang tergabung ke dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur yang disampaikan pada saat aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis, 19 November 2020 lalu. Gubernur juga tidak peka terhadap kondisi sosial ekonomi pekerja/buruh disaat pandemi seperti saat ini.
Gubernur Jawa Timur gagal mensejahterakan rakyat dengan membuat Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021 secara asal-asalan layaknya ‘main dadu’. Harusnya gubernur menetapkan angka kenaikan UMK tahun 2021 berdasarkan data dan angka yang rill kebutuhan hidup di lapangan, sehingga tidak terkesan hanya formalitas semata.
Merespon hal tersebut, KSPI berencana melakukan aksi demonstrasi kembali sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2021. Kami juga mempertimbangkan melakukan gugatan hukum terhadap SK Gubernur Jatim tentang UMK Tahun 2021 di Jawa Timur.
(Khoirul Anam)



