Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027, Buruh Datangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027, Buruh Datangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

Makassar, KPonline-Upah Minimum merupakan upah yang diberikan dari pengusaha kepada pekerjanya yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap,yang mana kenaikan upah harus menyesuaikan dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja.

Meneruskan Instruksi Aksi dari Dewan Pimpinan Pusat FSPMI,Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) FSPMI Sulawesi Selatan turun ke jalan mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dengan dengan bawa tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2027 Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (05/11/2026). Dengan membawa beberapa tuntutan agar kenaikan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan standar Kebutuhan Hidup Layak di Sulawesi Selatan.

Saat ditemui tim media, Taufik S.M,M.Si mengatakan dalam konferensi persnya bahwa,”Aksi ini merupakan aksi Instruksi Nasional dari Dewan Pimpinan Pusat FSPMI dan pelaksanaannya serentak hampir di seluruh Indonesia untuk menyampaikan beberapa aspirasi agar pemerintah dalam penetapan upah minimum tahun 2027 itu 100 persen menggunakan standar KHL sebagai pertimbangan penetapan upah di tahun 2027, dan yang kedua kami meminta agar kenaikan upah di tahun 2027 menggunakan indeks alpha tertentu yaitu 0,9 dimana kenaikan upah berkisar antara 7,5 sampai 9,5 persen dan dan tuntutan yang terakhir kami meminta agar penetapan upah di tahun 2027segera dilaksanakan dimana seharusnya penetapan diawal bulan November ini berdasarkan aturan yang berlaku”.

“Justru kenapa kita mendorong tuntutan ini termasuk hadirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi karena berdasarkan data dari BPS itu pertumbuhan ekonomi meningkat karena salah satunya tingkat daya beli meningkat. Nah bagaimana kemudian daya beli meningkat tentunya pendapatan atau upah dari buruh/pekerja itu harus meningkat,dan ketika konsumsi meningkat maka produksi dari perusahaan juga naik,sehingga secara perputaran ekonomi juga naik”.

“Dan terakhir, itu yang menjadi persoalan buruh khususnya di Sulawesi Selatan kenapa kita menuntut upah minimum itu untuk pekerja yang bekerja dibawah 1 tahun dan yang bekerja diatas 1 tahun tidak,sebab faktanya Struktur Skala Upah (SSU) hampir semua perusahaan itu tidak berlaku.Dan kedepannya kami meminta pemerintah memberikan penegasan formula pasti kepada pengusaha atau perusahaan terkait SSU ini,” tutupnya.