Ratusan Buruh FSPMI Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Kenaikan Upah Th 2027 Dan Hapus Outsourcing

Ratusan Buruh FSPMI Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Kenaikan Upah Th 2027 Dan Hapus Outsourcing

Pekanbaru, KPonline-Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (05/11/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, dengan orasi utama disampaikan oleh Ketua KC FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon. Massa aksi berasal dari tiga kabupaten, yakni Pelalawan, Siak, dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan perjuangan nasional yang dilaksanakan secara serentak oleh Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta koalisi serikat pekerja di berbagai wilayah Indonesia. Puluhan ribu buruh turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Mengusung isu utama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), kaum buruh mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 8,5–10,5 persen. Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing, reformasi perpajakan, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah tersebut memiliki dasar perhitungan ekonomi yang jelas.

“Perhitungan kenaikan upah tersebut bukan asal-asalan. Inflasi diproyeksikan 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen. Maka kenaikan wajar berada di kisaran 8,5–10,5 persen. Jika daya beli buruh terjaga, ekonomi nasional pun akan ikut tumbuh,” tegas Said Iqbal.

Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, menegaskan bahwa buruh Riau tetap solid dan siap berada di barisan perjuangan nasional.

“Kami datang ke Kantor Gubernur Riau untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak pemerintah daerah agar ikut mendorong pemerintah pusat memperhatikan nasib kaum buruh. Upah layak adalah hak buruh, bukan sekadar janji politik,” tegas Satria Putra di hadapan massa aksi.

Tidak hanya memperjuangkan kenaikan upah, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap praktik outsourcing yang dinilai semakin meluas, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Buruh menegaskan bahwa sistem outsourcing harus dibatasi sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah juga didesak melakukan evaluasi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 yang selama ini menjadi salah satu dasar pengaturan sistem kerja alih daya.

Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Riau berlangsung dengan tertib dan damai, serta mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Di akhir aksi, Satria Putra kembali menegaskan bahwa perjuangan kaum buruh tidak akan berhenti hanya sampai di sini.