Tiga Buruh PT AAL Beri keterangan di Polres Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Kasus dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT Agung Agro Lestari (PT AAL) kepada buruhnya masih terus berproses di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

PT AAL, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang berlokasi di Desa Sono Martani Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan ke Penegak Hukum oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu sekitar bulan April 2020.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Jumat (04/03) di Polres Labuhanbatu.

“Proses hukum perkara terus berlanjut dan hari ini tiga orang Buruh yang diduga sebagai korban memberikan keterangan kepada penyidik”Katanya.

“Kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan kepada buruh yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan milik badan usaha badan hukum dan perorangan diperkirakan sangat banyak jumlahnya di Kabupaten Labuhanbatu Raya, faktor penyebabnya karena lebih disebabkan karena tidak terimplementasinya fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, ditambah tidak berjalannya fungsi legislatif dalam hal mengawasi kinerja birokrasi pemerintah” Ujarnya.

Masih menurutnya,”Bila kita evaluasi dengan biaya olah produksi yang rata-rata Rp 125 per Kg.Tbs, maka sesuatu yang tidak wajar pengusaha perkebunan kelapa sawit tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya membayar hak-hak buruhnya.

Seorang pemanen kelapa sawit rata-rata menghasilkan produksi dalam satu hari kerja sejumlah 1.800 Kg, atau senilai Rp 2.700.000, dengan perkiraan harga rata-rata per Kg kelapa sawit Rp 1.500, dan dalam 23 Hari Kerja dapat menghasilkan uang ke perusahaan Rp 62,1 Juta.

Kalau 1 Bulan rata-rata Buruh mendapatkan upah sebesar Rp 5 Juta, yang meliputi, gaji pokok, tunjangan tetap, beras, perumahan, Tunjangan Hari Raya (THR),BPJS Ketenaga kerjaan, BPJS Kesehatan, maka dalam satu tahun hanya Rp 60 Juta.

Artinya hasil kerja buruh selama 23 Hari Kerja cukup untuk membayar hak-haknya selama 1 Tahun, kan tidak logika kalau tidak mampu membayar hak – haknya Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi karena sebagian pengusaha ini memiliki sifat, rakus, tamak dan serakah ditambah tidak memiliki prikemanusiaan, maka segala carapun dihalalkan guna meraup keuntungan yang sebesar-besarnya” Sebutnya.

Tambahnya” Kasus PT AAL ini tetap kita kawal proses hukumnya hingga tuntas, sehingga menjadi parameter bagi perusahaan sejenis untuk tidak melakukan perbuatan yang sama” (Anto Bangun)

Pos terkait