THR dan Gaji ke-13 Berkah Bagi PNS, Tetapi Nestapa Bagi Honorer

THR dan Gaji ke-13 Berkah Bagi PNS, Tetapi Nestapa Bagi Honorer

Jakarta, KPonline – PNS yang sudah digaji tinggi, masih mendapatkan tambahan berupa THR sebesar gaji pokok dan tunjangan lain-lain. Sedangkan honorer yang beban kerjanya sama, dibayar 200-500 ribu, tapi justru tidak mendapatkan apa-apa.

Kalimat di atas adalah seloroh Mochamad Choirun Nasir. Honorer Kategori 2 dari Kabupaten Jepara dan juga selaku Ketua FKGTT Jepara.

Bacaan Lainnya

Dia bercerita kepada Hamdi Zaenal yang menjadi salah satu Ketua Tenaga Honorer Kategori 2 Indonesia Bersatu (THK2IB).

Tak hanya itu, PNS/ASN juga khususnya Guru mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sedangkan honorer tidak.

Bisa mendapatkan sertifikasi tersebut dikarenakan aturan tidak ada yang mengatur terhadap abdi Negara yang terlupakan. Akhirnya hanya bisa gigit jari.

Bahkan bilamana nanti cair THR PNS tersebut, banyak honorer akan lebih memilih berada dalam kelas bersama anak murid demi menghibur hati mereka. Karena malu apabila masuk ruangan guru mendengar cerita pendapatan guru PNS

Dimana hati nurani Pemerintah?

“Apakah honorer dianggap tidak ada? Sedangkan tenaganya dibutuhkan,” sesal Hamdi.

Pengabdian puluhan tahun tidak mampu mengetuk nurani Pemerintah.

Dan jika memang keberadaan honorer sudah tidak diakui dan tidak dibutuhkan lagi, beranikah pemerintah membuat Surat Edaran resminya menyatakan tidak memerlukan honorer di instansi negeri, baik guru maupun tenaga honorer lainnya. Agar honorer tidak berharap lagi kepada pemerintah sehingga bisa banting setir demi keluarganya.

“Kebijakan ini sungguh tidak Adil dan sangat menyayat hati kami,” pungkas Hamdi.