Tanpa Perjuangan Buruh, THR Tidak Akan Pernah Ada

Jakarta, KPonline – Tidak banyak diantara kita yang mengetahui, bagaimana awal mula kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) diberlakukan.

Pada awalnya, THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan presiden Soekarno, tepatnya di era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kabinet yang dilantik pada April 1951 tersebut memiliki program kerja yang salah satunya meningkatkan kesejahteraan pamong pradja, yang kini disebut Pegawai Negeri Sipil.

Bacaan Lainnya

Ya, awalnya tunjangan diberikan kepada para aparatur negara saja. Pemberian tunjangan ini merupakan strategi agar para PNS di masa itu memberi dukungan kepada kabinet yang sedang berjalan. Selain memberikan tunjangan dalam bentuk uang, pada kabinet Soekiman ini juga memberikan tunjangan lain dalam bentuk beras.

Kebijakan tunjangan yang diperuntukan bagi PNS itu pada gilirannya mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka meminta agar nasib mereka juga diperhatikan oleh pemerintah. Alhasil para buruh melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952, tuntutannya agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan ramadhan.

Bagi para buruh, kebijakan dari Kabinet Soekiman tersebut dinilai pilih kasih. Karena hanya memberikan tunjangan kepada para pamong praja atau pegawai pemerintah. Dimana seperti diketahui, pada saat itu aparatus pemerintah Indonesia masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat dan kalangan atas lainnya.

Sementara bagi para buruh, hal itu dirasa tak adil karena mereka bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik Negara, namun mereka tidak mendapatkan perhatian apa pun dari pemerintah.

Namun kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin Negara.

Baru di tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur perihal THR secara khusus. Peraturan mengenai THR ini dituangkan didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun besaran THR yang diterima itu disesuaikan dengan masa kerjanya.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.

Di tahun 2016 ini, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.

Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

Begitulah, jika saja kaum buruh tidak berjuang dan menuntut THR, barangkali hingga saat ini kita tidak pernah menikmati tunjangan tersebut. Dengan demikian, siapa saja yang menikmati THR, sejatinya dia berhutang budi terhadap perjuangan kaum buruh.

Disadur dari berbagai sumber (Ete)

Pos terkait