Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktivis Diwarnai “BAP Palsu”

Meski dikriminalisasi, tak menyurutkan langkah para aktivis buruh untuk terus berjuang.

Jakarta, KPonline – Persidangan lanjutan kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Antonius Sagala. Saat aksi buruh 30 Oktober 2015, Budi berperan mengamankan Tigor Hutapea (LBH Jakarta) dan 7 (tujuh) tersangka yang lain, yakni Nimpuno Ketu (KSPI), Jarot (KSPI), Lasmin (KSPI), Sutar (KPBI), Taufik (KPBI), Azmir (KPBI), dan Wiwit (KSPSI).

Ketika saksi dimintai keterangan oleh kuasa hukum 26 aktivis dari LBH Jakarta Arif Maulana, “Berapa kali saksi di BAP?”

Bacaan Lainnya

Saksi menjawab, hanya satu kali di BAP, yakni tanggal 30 Oktober 2015. Kemudian Arif beberapa kali mengulangi pertanyaan yang sama. Dan lagi-lagi, saksi menegaskan hanya di BAP satu kali.

Kemudian Arif menunjukkan BAP tertanggal 21 Desember 2015, yang disitu ada tanda tangan atas nama Budi Antonius Sagala.

“Itu bukan tanda tangan saya,” kata Budi. Lebih lanjut dia menjelaskan memang sempat mendapatkan surat untuk dimintai BAP tambahan, tapi karena saat itu ada tugas keluar kota, dia tidak datang. Ketika di konfirmasi kebenaran keteranga saksi oleh Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan, saksi kembali menegaskan hanya di BAP satu kali.

Atas dasar itu, Arif mengatakan jika BAP tertanggal 21 Desember 2015 atas nama Budi Antonius Sagala kuat dugaan dipalsukan.

“Kalo memang benar, ini bentuk tindak pidana pemalsuan surat,” tegasnya. Lebih lanjut, kata Arif, ini semakin menegaskan bahwa persidangan ini penuh rekayasa.

Selain ditemukan adanya BAP yang diduga palsu, persidangan juga mengungkap berbagai kebohongan saksi. Saksi yang menegaskan jika keterangannya sesuai dengan BAP dan menangkap 7 terdakwa ternyata  dibantah oleh para terdakwa. Seperti halnya bukti video yang ditunjukkan Muhamad Rusdi yang membuktikan jika Lasmin tidak ditangkap oleh Budi.

Nimpuno juga mengkonfirmasi, bahwa yang menangkap dirinya berbadan tinggi dan berkumis tebal. Sedangkan saksi, ketika dimintai keterangan, mengatakan bahwa pada saat itu berkumis tipis.

Diakhir persidangan kuasa hukum 26 Aktifis meminta hakim untuk mencatat dalam berita acara persidangan terkait temuan BAP palsu dan keterangan palsu dari saksi yang dihadirkan JPU. Permohonan tersebut diamini Ketua Majelis Hakim untuk dicatat panitera di berita acara persidangan. Selain itu kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk menindaklanjuti keterangan palsu dan temuan adanya BAP Palsu sebagaimana pasal 174 dan 202 KUHAP.

Menanggapi temuan dugaan pemalsuan BAP para terdakwa bersama kuasa hukumnya  mempertimbangkan untuk mendalami dan melaporkan adanya pemalsuan BAP tersebut. (*)

Pos terkait