Setelah Yusril, Giliran Prof Romli Beri Pendapat Terkait Pansus KPK

Jakarta, KPonline – Setelah Yusril Ihza Mahendra, giliran Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita  yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus KPK Dossi Iskandar, Prof Romli diminta menjelaskan tentang kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Prof Romli merupakan salah satu anggota Tim Perumus UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Bacaan Lainnya

Prof Romli menilai KPK sudah melenceng dari tujuan awal pembentukannya. Dimana harusnya komisi anti rasuah itu harus lebih mementingkan pencegahan dari pada penindakan.

“Pimpinan KPK nggak paham. Intinya kalau saya lihat, KPK mementingkan penindakan dari pencegahan. Hanya untuk menunjukkan KPK ada di sana. KPK gagal dalam pencegahan,” sesalnya di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Untuk penindakan pun menurut dia pada awalnya KPK diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain. Dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi polisi dan kejaksaan boleh memeriksa, menyidik kasus korupsi, tapi kalau mereka tidak bisa mengusut kasus itu, maka KPK bisa ambil alih,” jelasnya.

Prof Romli mengatakan KPK sesungguhnya tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan.

“Bahasa saya gagal strategi pencegahan. Jadi menggunakan penindakan. Tapi penyelidikan-penyelidikan itupun ada masalah-masalah di dalam cara-cara KPK menangani perkara,” ujarnya. Untuk itu, dia mengusulkan agar fungsi pencegahan diberikan kepada Ombudsman.

Prof Romli menyebut ada penyimpangan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. 

Tak tanggung-tanggung, dia mengklaim jumlahnya mencapai 36 orang. Menurutnya, informasi itu datang dari eks Ketua KPK Taufiequrachman Ruki pada tahun 2015, yang kala itu menjabat Plt Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Temuan itu diawali permintaan Romli ke Ruki untuk melalukan gelar perkara ulang karena merasa ada yang janggal dari KPK.

“Ruki menyampaikan ke saya, ‘Setelah kami (KPK) gelar perkara, ada 36 tersangka bukti permulaannya nggak cukup,’” katanya. Setelah mendapat info itu, Romli mengaku kaget.

“Kalau 36 tidak mengerti saya. Level polsek saja nggak begini,” ujarnya. Lebih lanjut, saat mendapat informasi itu, kata Romli dari Ruki, empat mantan Wakil Ketua KPK, yakni Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Warih Sadono, dan Adnan Pandu Praja, juga menyaksikan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *