Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) pada hari Selasa (12/12/2017) menggelar rapat akhir sidang pleno UMSK untuk penentuan UMSK kota Tangerang tahun 2018. Dalam pembahasan tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan hasil akhir rapat yang menjelaskan tentang besaran persentase kenaikan UMSK menurut jenis Industri dan sertifikasi golongan sub sektornya.
Dari rangkaian proses rapat pleno UMSK oleh Depeko menghasilkan kesepakatan akhir yang kemudian dilaporkan kepada walikota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah.
Adapun hasil pembahasan dinyatakan bahwa:
1. UMSK tahun 2018 untuk berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018.
2. Prosentase nilai UMSK tahun 2018, sama dengan UMSK pada tahun 2017, yaitu :
• Sektoral I sama dengan UMK kota Tangerang 2018 + 15%
• Sektoral II sama dengan UMK kota Tangerang 2018 + 10%
• Sektoral III sama dengan UMK kota Tangerang 2018 + 5%
• Sektoral IV sama dengan UMK kota Tangerang 2018 + 3.1%
• Sektoral V sama dengan UMSK sesuai kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang ada di Perusahaan.
Menanggapi laporan berdasarkan Surat Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Tangerang selaku ketua Depeko Tangerang Nomor: 561/7043-Disnaker/2017 tanggal 12 Desember 2017, maka Walikota Tangerang menyampaikan usulan Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang tahun 2018 kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim yang nilainya sama sesuai dengan Hasil keputusan akhir rapat pleno UMSK Depeko Tangerang.
Dalam isi surat yang direkomendasikan oleh Walikota Tangerang juga berisikan permintaan dan harapan agar Gubernur Banten dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral kota Tangerang tahun 2018 dimaksud berlaku mulai tanggal 1 Januari 2018.
Selanjutnya pengajuan usulan UMSK tahun 2018 dikirimkan ke Provinsi Banten, pada hari Jum’at tanggal 15/12/2017.
Menurut keterangan Tukimin, selaku Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari unsur buruh FSPMI, “Ada informasi surat rekomendasi UMSK untuk tahun 2018 Kota Tangerang, telah sampai di Depeprov Banten. Dalam hal ini Kadisnaker Provinsi sedang dikaji terlebih dahulu oleh beberapa tim ahli atau pakar di pemerintahan provinsi Banten, yang selanjutnya akan diputuskan dan disahkan melalui SK- Gubernur Banten.
Ahmad Jumali selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang berharap agar Gubernur Banten bisa memutuskan dan mengesahkan UMSK untuk tahun 2018 di kota Tangerang sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Depeko dan walikota Tangerang.
“Maka dengan demikian disinilah ketegasan, keberanian Gubernur Banten kembali kita uji,” ujarnya.
Apakah Gubernur Banten akan juga memutuskan nilai yang sama? Kita tunggu saja!
Kontributor Tangerang: RD Rizal N




