Bekasi, KPonline – Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 antara manajemen PT Garuda Yamato Steel (GYS) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) PT Garuda Yamato Steel menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian terhadap hak dan kesejahteraan pekerja.
Penandatanganan PKB tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) di Head Office PT Garuda Yamato Steel, Jalan Perjuangan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dokumen PKB ditandatangani oleh President Director PT Garuda Yamato Steel, Tony Taniwan dan Nakata Sang, bersama Ketua PUK SPLP FSPMI PT Garuda Yamato Steel, Mualim.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh jajaran manajemen PT GYS serta seluruh jajaran pengurus PUK SPLP FSPMI PT Garuda Yamato Steel.
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari proses perjuangan serikat pekerja dalam membangun hubungan industrial yang berlandaskan dialog, kesepakatan, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan.
Bagi serikat pekerja, PKB bukan sekadar dokumen formal atau kumpulan pasal yang disepakati di atas kertas. Lebih dari itu, PKB merupakan hasil perjuangan kolektif yang memuat berbagai ketentuan mengenai syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, perlindungan pekerja, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan kesejahteraan anggota.
Melalui PKB, serikat pekerja memiliki instrumen untuk memastikan kepentingan pekerja diperjuangkan melalui mekanisme perundingan yang terstruktur. Sementara bagi perusahaan, PKB menjadi pedoman bersama dalam membangun komunikasi, kepercayaan, dan hubungan industrial yang konstruktif.
Dengan ditandatanganinya PKB periode 2026–2028, kedua belah pihak diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk menjalankan seluruh isi kesepakatan secara konsisten. Setiap persoalan yang muncul dalam hubungan kerja juga diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog yang mengedepankan kepentingan bersama.
Namun demikian, penandatanganan PKB bukanlah akhir dari perjuangan. Justru, setelah kesepakatan tercapai, tantangan berikutnya adalah mengawal dan memastikan setiap pasal dalam PKB benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Keberhasilan sebuah PKB tidak hanya diukur dari terlaksananya prosesi penandatanganan, tetapi dari sejauh mana isi kesepakatan tersebut memberikan perlindungan, kepastian hak, dan manfaat nyata bagi pekerja,” kata Mualim ketua PUK SPLP FSPMI GYS
Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan anggota. Dengan organisasi yang kuat, anggota yang solid, serta komitmen dalam menjalankan kesepakatan, hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat terus dibangun.
“PKB telah ditandatangani. Perjuangan selanjutnya adalah memastikan setiap kesepakatan menjadi kenyataan dan kesejahteraan pekerja terus diperjuangkan,” pungkasnya