Serang, KPonline – Masih bicara tentang perundingan upah tahun 2025, sama halnya seperti pimpinan unit kerja serikat pekerja anggota yang lain, berunding untuk kenaikan yang signifikan menuju upah layak, hal serupa juga dilakukan oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT. Wildwood, Kamis (23/01).
Setelah melakukan perundingan dengan Perusahaan, terkait dengan nilai kenaikan UMK dan UMSK Tahun 2025, telah menemui nilai sepakat.
Sebelum melakukan perundingan upah, PUK sudah melakukan upaya lobby dengan pihak manajemen, dalam hal ini lebih menguatkan konsep.
Perusahaan yang bergerak dibidang produksi alat musik ini, mempekerjakan kurang lebih 300 orang pekerja, dengan beralamat di JL Raya Serang – Jakarta, RT 002 RW 04, Jempling, Cikande, Nambo Ilir, Serang, Kabupaten Serang, Banten.
Rana Supriatna, Ketua PUK bersama perwakilan perusahaan dihadapan anggota serikat pekerja mengatakan bahwa sudah dilakukan perundingan upah 2025.
“Untuk kenaikan upah tahun 2025, sesuai dengan SK gubernur dengan nilai kenaikan UMK sebesar Rp. 296.458 dan sektoral II dengan nilai Rp.112.000 total Rp.408.458. Sudah sepakat untuk dijalankan.”jelasnya
Ia juga mengatakan untuk upah yang sudah diatas upah minimum seperti perhitungan masa kerja dan tunjangan tetap, akan mengikuti nilainya dari kenaikan UMK dan UMSK tersebut.
Perusahaan berharap dengan terjalinnya hubungan yang baik, agar tingkat produktifitas bisa meningkat ditahun 2025.
(Kontributor Serang)