PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk Serahkan Berkas Perpanjangan KPJ bagi 95 Anggota ke Disnaker

PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk Serahkan Berkas Perpanjangan KPJ bagi 95 Anggota ke Disnaker

Jakarta, KPonline – Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal hak dan kesejahteraan pekerja, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT Ikapharmindo Putramas Tbk melakukan pengurusan perpanjangan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bagi 95 anggotanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status keaktifan KPJ tetap terjaga sehingga para pekerja yang memenuhi persyaratan dapat terus mengakses berbagai fasilitas, kemudahan, serta program subsidi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan berkas perpanjangan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pengurusan ini sekaligus merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi perpanjangan KPJ yang wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.

Ketua Pelaksana sekaligus jajaran pengurus Bidang IV PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk, Imam Sachowi, hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi Ketua PUK M. Hayadi dan Sekretaris PUK Dedi Nur Awang.

Berkas perpanjangan KPJ untuk 95 anggota diserahkan kepada Fathiyah, perwakilan Disnakertransgi DKI Jakarta dari bagian Kesejahteraan Pekerja.

Pengurusan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya konkret organisasi serikat pekerja dalam memastikan hak-hak anggotanya tetap terjaga. Sebab, keberlanjutan akses terhadap fasilitas dan program kesejahteraan daerah membutuhkan perhatian, kepatuhan, serta pengawalan administrasi secara berkala.

Melalui langkah tersebut, PUK SPAI FSPMI PT Ikapharmindo Putramas Tbk menegaskan bahwa peran serikat pekerja tidak berhenti pada perjuangan hubungan industrial di lingkungan perusahaan. Lebih dari itu, serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal akses anggotanya terhadap program perlindungan dan kesejahteraan yang disediakan pemerintah.

Bagi serikat pekerja, memperjuangkan kesejahteraan bukan hanya soal menyuarakan tuntutan, tetapi juga memastikan setiap hak yang tersedia dapat diakses dan dimanfaatkan oleh para pekerja. (Aa ndin)