Proses hukum 25 Buruh perkebunan Karet Fajar Tjia Labusel Terus Berlanjut

Rantauprapat, KPonline – Proses hukum 25 orang Buruh perkebunan karet Fajar Tjia Dusun Tanjung Beringin Desa Binanga-II, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, terus berlanjut.

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu yang bertindak sebagai kuasa pendamping ke 25 orang Buruh tersebut menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan Online hari ini Sabtu (20/02) di Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah lakukan klarifikasi ke Kantor Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV (UPT Wasnaker Provsu Wil-IV), menurut keterangan dari Wasnaker, minggu depan pemilik perkebubnan karet Fajar Tjia dipanggil dan surat panggilan sudah dilayangkan pada hari Jumat (19/02)”

Lanjutnya, Kami juga segera melakukan klarifikasi ke Polres Labuhanbatu sebab sudah dua minggu laporan pengaduan kita sampaikan pihak Polres Labuhanbatu belum ada tindak lanjut untuk memanggil saksi dari 25 orang Buruh untuk dimintai keterangan.

Penanganan perkara ini tetap kita pantau proses hukumnya hingga tuntas” Ujarnya.

Masih menurutnya.
“Kondisi rakyat banyak yang miskin yang kemudian berdampak kepada turunnya daya beli, salah satu faktor penyebabnya adalah tindakan sewenang – wenang pengusaha yang mencurangi hak-hak normatif para Buruh, dan bebasnya pengusaha melakukan perbuatan sewenang- wenang akibat supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan tidak tegak.

Persoalan tidak tegaknya supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan, muaranya ada pada kinerja penegak hukum, yakni Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian khususnya Polres Labuhanbatu.

“Sebagus apapun regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah tidak ada gunanya bila regulatornya tidak memiliki konsistensi untuk menjalankan regulasi tersebut” Tegas Wardin.

Terpisah Erik Irawan,ST, Pengawas Ketenagakerjaan dari Kantor UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, saat dikonfirmasi melaui pesan singkat Sabtu (20/02) membenarkan.

“Kami sudah mengirimkan Surat Panggilan ke Fajar Tjia Jumat (19/02), agar pemilik perkebunan karet Fajar Tjia dapat hadir minggu depan guna dimintai keterangan terkait dengan laporan pengaduan 25 Buruh mengenai dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pemilik perkebunan karet Fajar Tjia, kita minta sebagai warga negara yang baik pemilik perkebunan karet Fajar Tjia dapat kooperatif, menghormati hukum yang berlaku di NKRI.

Minggu lalu sudah kami layangkan surat, tetapi karena kantornya tutup mungkin karena liburan imlek sehingga kita susul dengan surat yang berikutnya” Ujar Erik Irawan,ST.(Anto Bangun)

Pos terkait