Polres Ketapang Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Turut Diundang

Polres Ketapang Resmikan Desk Ketenagakerjaan, Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Turut Diundang

Ketapang, KPonline – Dalam rangka peresmian Desk Ketenagakerjaan tingkat Kepolisian Resor (Polres), Polres Ketapang mengundang Aliansi Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk mengikuti kegiatan peresmian sekaligus sosialisasi mengenai peran dan fungsi Desk Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Desk Ketenagakerjaan Polres Ketapang pada Sabtu (17/10/2026). Pertemuan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh para ketua aliansi serikat pekerja/buruh serta perwakilan federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Ketapang.

Peresmian Desk Ketenagakerjaan tingkat Polres dipimpin langsung oleh Kapolri dari Polres Jombang, Jawa Timur, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini mengusung motto “Bersama Masyarakat, Siap Mewujudkan Perlindungan Ketenagakerjaan di Indonesia.”

Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja/buruh serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan kondusif.

Desk Ketenagakerjaan memiliki sejumlah tujuan penting dalam mendukung penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, menjembatani konflik industrial secara damai.

Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi dan fasilitasi dalam menangani persoalan antara pekerja/buruh dan perusahaan. Pendekatan dialog, musyawarah, serta penyelesaian yang berkeadilan diharapkan dapat dikedepankan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, memberikan kepastian hukum dan ketenangan kerja.

Keberadaan Desk Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada pekerja/buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, mekanisme ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ketiga, mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung penanganan sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum dan ketentuan yang berlaku.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kecelakaan kerja fatal yang berkaitan dengan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta dugaan penggelapan atau penyalahgunaan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Keempat, mendukung pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain mendukung penanganan persoalan hukum, Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk membantu pekerja yang terdampak PHK, termasuk melalui fasilitasi akses informasi dan kesempatan kerja kembali.

Kelima, menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif.

Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan dunia usaha, meningkatkan daya saing industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap hukum perlu berjalan beriringan.

Sahbandi, selaku Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Ketapang, menyambut baik kehadiran Desk Ketenagakerjaan tersebut.

Ia berharap pembentukan Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja/buruh, khususnya di Kabupaten Ketapang, dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Semoga dengan adanya Desk Ketenagakerjaan ini, para buruh di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Ketapang, bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan hak-haknya dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Sahbandi.

Dengan diresmikannya Desk Ketenagakerjaan tingkat Polres, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara kepolisian, serikat pekerja/buruh, perusahaan, dan instansi terkait dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan secara nyata.

Pos terkait