Pesan Ketua PP SPL FSPMI Dalam Musnik 3 PUK SPL FSPMI PT. Indonakano

Bekasi, KPonline – Musyawarah Unit Kerja (Musnik) 3 PUK SPL FSPMI PT. Indonakano yang dilaksanakan di Java Palace Hotel Jababeka, Cikarang, Bekasi, pada Minggu (19/9/2021), melalui formatur akhirnya memutuskan susunan kepengurusan PUK SPL FSPMI PT. Indonakano periode 2021 – 2025 sebagai berikut :

– Ketua : Sayugo Widodo
– Wakil Ketua I : Suripto
– Wakil Ketua II : Agus Riyanto
– Wakil Ketua III : Dede Irfan
– Sekretaris : Bayu Widagdo
– Wakil Sekretaris I : Suhartoyo
– Wakil Sekretaris I : Noviantoro
– Wakil Sekretaris II : Ismail Marzuki
– Wakil Sekretaris III : Ahmedi Rahmat
– Bendahara : Hermanto

Pelantikan pengurus PUK SPL FSPMI PT.Indonakano periode 2021 – 2025 dipimpin langsung oleh ketua PC SPL FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H. dalam pesannya ia menyampaikan agar kawan-kawan Pengurus komitmen dalam menjalankan program kerja hasil Musnik 3.

Sementara ketua PP SPL FSPMI, Taufik Hidayat, S.E., S.H. dalam kesempatan sambutannya memberikan pesan agar kekompakan, kebersamaan PUK SPL FSPMI PT.Indonakano dalam menjalankan organisasi tetap ditingkatkan.

Selain itu Taufik Hidayat juga menyampaikan banyak hal baru dalam perkembangan organisasi pasca kongres Februari 2021 yang lalu, periode kepengurusan di tingkat unit kerja menjadi 4 tahun, adanya penambahan pilar organisasi yaitu Jamkeswatch, Jamkesnaker, gaspol termasuk dalam kongres terbentuk serikat pekerja anggota yaitu serikat pekerja perkebunan dan kehutanan.

“Hal yang baru juga adanya Majelis Nasional (MN) yang membawahi pusdiklat FSPMI sebagai kawah candra dimukanya organisasi dalam membentuk ideologi anggota FSPMI,” jelasnya.

Senada dengan ketua PP SPL FSPMI, Ketua PC SPL FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H. mengapresiasi keputusan yang diambil kawan-kawan Indonakano atas capaian dalam beberapa perundingan dengan menerapkan sinergi untuk kemajuan bersama.

“Hasil perundingan PKB maupun upah 2021 yang telah disepakati dan ini bukti sinergi sudah berjalan di PT.Indonakano.” pungkasnya. (Yanto)