Perusahaan Diminta Susun Struktur Skala Upah

Boyolali, KPonline – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali mengimbau perusahaan di Boyolali agar segera menyusun struktur skala upah, selambat-lambatnya Oktober 2017 mendatang. Struktur skala upah ini adalah penghitungan gaji untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Demikian diberitakan krjogja.com, edisi 14 Februari 2017.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinkopnaker Boyolali, Joko Santoso, Selasa (14/2/2017) menjelaskan, berpedoman dari PP 78 Tahun 2014, ditetapkan bahwa penyusunan struktur skala upah dimasukkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dua tahun setelah PP ditetapkan. Struktur tersebut harus mengakomodir kesejahteraan karyawan dengan menimbang masa kerja, golongan jabatan, tingkat pendidikan, hingga kompetensi karyawan.

Bacaan Lainnya

“Kita terus himbau perusahaan untuk menyusun struktur skala upah sesuai PP yang berlaku. Karyawan pabrik dengan masa kerja diatas satu tahun juga sudah banyak yang meminta perusahaannya untuk menyusun struktur tersebut,” kata Joko.

Diakuinya, dari 600an perusahaan di Boyolali, yang sudah memasukkan struktur skala upah masih sangat minim. Namun saat ini imbauan tersebut sudah mulai direspon banyak perusahaan.

Di sisi lain, pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketetapan UMK yang sudah ditetapkan. Berdasarkan evaluasi tahun 2016 lalu, pihaknya mendapati ada sebanyak 35 persen perusahaan di Boyolali yang belum memenuhi ketentuan. Hal itu disebabkan kesalahan salam menghitung dan memasukkan komponen upah sesuai Permenaker, semisal penerapan upah pokok dan tunjangan.

Ketetapan UMK sendiri berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

“Tahun lalu dari sampling sebanyakb68 perusahaan, sebanyak 35 persen salah dalam menghitung UMK. Ada yang gajinya masih dibawah UMK, ada yang besarannya susah memenuhi. Tapi cara menghitung komponen UMKnya masih salah. Karena itu, pembinaan tahun ini kita tingkatkan,” tambahnya.

Karena pekan-pekan ini adalah waktu pembayaran gaji pertama untuk tahun 2017, ia pun meminta kepada provinsi yang lebih berwenang salam pengawasan UMK untuk lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan.

“Kalau kami sekarang lebih ke pembinaan saja. Kalau pengawasan domainnya ke provinsi,” tandasnya.

Terpisah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menghimbau serikat pekerja agar merundingkan struktur dan skala upah dengan perusahaan.

Pos terkait