Pertengahan 2019, Gelombang PHK Kembali Terjadi?

Jakarta, KPonline – Kabar terjadinya PHK di PT Kratau Stell membuat kita bertanya-tanya. Masih adakah kepastian kerja di Indonesia?

Krakatau Steel adalah BUMN terkemuka yang terdapat di kota baja, Cilegon. Seiring dengan pembangunan infrastruktur yang masif dilakukan pemerintah Indonesia mestinya perusahaan ini tumbuh menjadi industri raksasa. Bukannya malah mengurangi karyawannya, yang ditaksir mencapai 1.300 orang.

Bacaan Lainnya

Kabar buruk juga datang dari Giant yang akan menutup beberapa gerai. Dampaknya, ratusan orang buruh akan kehilangan pekerjaan.

Ini baru di dua perusahaan, Krakatau Steel dan Giant. Jika dijumlahkan, buruh yang ter-PHK mencapai ribuan orang.

Bagaimana dengan nasib buruh di perusahaan-perusahaan lain? Meskipun tidak sebanyak yang terjadi di kedua perusahaan di atas, ada saja buruh yang kehilangan pekerjaan. Entah itu yang tidak diperpanjang kontraknya atau sebab lain seperti perusahaan melakukan efisiensi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hampir setiap tahun menyuarakan adanya gelombang PHK. Bukan untuk menebar ketakutan. Tetapi untuk mengingatkan semua pihak untuk melakukan langkah-langkah terbaik agar PHK tidak lagi terjadi.

Bukankah UU Ketenagakerjaan mengamanatkan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk melakukan segala upaya agar tidak terjadi PHK?

Ini yang kita lihat. Seperti tidak ada kesungguhan dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK. Bahkan kasus-kasus PHK yang dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan nyaris tidak terselesaikan.

PHK Semudah Membalik Telapak Tangan

Fenomena mudahnya buruh di PHK adalah dampak dari kebijakan labour market flexibility. Ini juga yang dikehendaki kaum kapitalis: buruh mudah dipecat. Kalau perlu tanpa pesangon.

Itulah mengapa, mereka lebih suka mempekerjakan karyawan kontrak atau outsourcing. Apalagi saat ini pemagangan dipromosikan secara masif. Ada kemungkinan, mereka pun akan menggunakan peserta magang sebagai tenaga kerja terselubung.

Masih kurang, kini UU Ketenagakerjaan juga minta direvisi. Salah satunya adalah untuk mengurangi/menghilangkan pesangon.

Tanpa pesangon, PHK akan semakin mudah dilakukan. Murah dan meriah.

Oleh karena itu, seruan KSPI yang disampaikan saban tahun terkait dengan gelombang PHK harus kita cermati. Ini semua demi mewujudkan adanya kepastian kerja.

Pos terkait