Perjuangan UMK di Banten Belum Selesai, Buruh Persiapkan Blokir Pelabuhan Merak

Tangerang, KPonline – Ribuan buruh dari delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten akan memblokir akses menuju Pelabuhan Merak dan Pintu Tol Cilegon Barat, pada Kamis (15/12). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) Provinsi Banten yang telah diteken Plt Gubernur Banten Nata Irawan (21/11) lalu.

Presidium Aliansi Banten Darurat Upah Galih Wawan dalam konferensi pers, Minggu (11/12) kemarin mengatakan, besaran kenaikan UMK di Banten yang telah ditetapkan sebesar 8,25 persen telah membuat buruh di Banten kecewa.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 15 Desember mendatang kita akan memblokir akses jalan di Pelabuhan Merak dan pintu keluar Cilegon Barat. Pada 21 november 2016 lalu plt. gubernur Banten telah menetapkan UMK 8,25. Kami tidak setuju dengan penetapan tersebut. Kita menginginkan rekomendasi dari kabupaten/kota  yang ditetapkan oleh gubernur,” jelas Galih.

“Kami mememinta revisi kepada gubernur Banten. Kami tunggu paling lambat pada tanggal 13 Desember. Kalau tidak direvisi kami akan lakukan aksi,” jelasnya.

Menurut Galih, UMK yang sudah ditetapkan Plt Gubernur Banten Nata Irawan cacat hukum, karena penetapan upah tersebut masih mengacu dengan PP 78  dan tidak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh wali kota dan bupati di delapan kabupaten/kota di provinsi banten.

“Kami bersikap satu, bahwa UMK yang sudah ditetapkan oleh plt gubernur Banten cacat hukum,” tegasnya

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMK 2017 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten Nata Irawan per tanggal 23 November 2016.

Dalam SK tersebut, besaran upah untuk Kota Serang, UMK 2017 ditetapkan sebesar Rp2.866.595, Kabupaten Lebak sebesar Rp2.127.112, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979, Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936, Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997, Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866, Kota Tangerang sebesar Rp3.295.075 dan Kota Tangsel sebesar Rp3.270.936.

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) menuntut revisi penetapan UMK sesuai dengan rekomendasi Bupati atau Wali Kota di tiap wilayah. Rekomendasi tersebut yaitu, Tangerang Selatan naik sebesar 11,6 persen , Kota Tangerang sebesar 11,6 persen, Kabupaten Tangerang sebesar 11,6 persen, Cilegon sebesar 20 persen, Kota Serang sebesar 17 persen, dan Kabupaten Serang sebesar 11,6 persen.

Koswara, Presidium ABDU lainnya mengatakan, UMK yang sudah ditetapkan tidak sesuai dan cacat secara hukum. Sebab, penetapan upah tersebut masih mengacu pada PP 78 dan tidak mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh Wali Kota dan Bupati di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Para buruh memberikan tenggang waktu hingga tanggal 13 Desember 2016. Jika tidak mendapat respon, maka dipastikan tanggal 15 Desember kita akan melakukan aksi tersebut dan menggugat pemerintah Provinsi ke PTUN,” kata dia. (*)

Pos terkait