Peraturan BNP2TKI Tentang Pelaut Perikanan Dianggap Tidak Sejalan Dengan UU PPTKILN

Ratusan mantan TKI yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Ketenagakerjaan lanjut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam

Jakarta,KPOnline – Keluarnya tiga Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Perka BNP2TKI) No. 13/2009, No. 03/2013, dan No. 12/2013 yang mengatur secara khusus tentang pendataan, penempatan, dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Pelaut di kapal berbendera asing dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

“Itu kan tugasnya Kementrian Ketenagakerjaan sebagai pembuat kebijakan. Sesuai amanat Pasal 28 UU 39/2004 yang menyatakan Penempatan TKI dengan jabatan tertentu (Pelaut) salah satunya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Kenapa BNP2TKI bisa keluarkan kebijakan?,” ujar Iskandar Zulkarnaen Ketua Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN), dikantornya dikawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

Ratusan mantan TKI yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Ketenagakerjaan lanjut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam
Ratusan mantan TKI yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Ketenagakerjaan lanjut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam

Selain itu, kata Iskandar, dalam UU 39/2004 juga tidak ada Pasal-Pasal yang menyebutkan bahwa BNP2TKI bisa mengeluarkan ijin untuk penempatan TKI Pelaut. Sedangkan jika dilihat berdasarkan Perka BNP2TKI No. 03/KA/I/2013 Tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan Di Kapal Berbendera Asing, disebutkan bahwa “Pelaksana Penempatan Pelaut Perikanan yang selanjutnya disebut P4 adalah Badan Hukum Indonesia yang telah terdaftar di BNP2TKI untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pelaut perikanan di luar negeri”, ini kan sama halnya dengan memberi ijin?. “tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian kasus-kasus yang muncul baru-baru ini salah satunya kasus ABK dari PT. Lakemba Perkasa Bahari (LPB), BNP2TKI ternyata tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut terhadap para ABK yang menjadi korbannya. “Perka tersebut kan dibuat untuk melindungi, faktanya para ABK di luar negeri tidak terlindungi dan diperbudak kerja 20 jam perhari. Dokumen buku pelautnya dipalsukan, tidak dapat PPAP tetapi memiliki KTKLN, dan ketika minta pulang sisa gajinya tidak dibayarkan. Itu bagaimana?,” ungkapnya.

Artinya, dengan keluarnya Perka tersebut terbukti tidak bisa melindungi, bahkan seakan-akan Perka tersebut dianggap sebagai suatu izin oleh P4 yang seharusnya mengurus izinnya di Kemnaker sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU 39/2004 Tentang PPTKILN yang menyatakan “Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b wajib mendapat izin tertulis berupa SIPPTKI dari Menteri.”, bukan malah buat istilah baru yang namanya P4 dan terdaftar di BNP2TKI lalu bisa selenggarakan penempatan TKI Pelaut, “Papar ia.

Parahnya, lanjut Iskandar, Perka BNP2TKI No. 03 Tahun 2013 tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958), Padahal Perka BNP2TKI tersebut keluar setelah adanya UU No. 1 Tahun 2008. Kemudian, jika PPTKIS dipublish dan dinilai kinerjanya oleh BNP2TKI, kenapa P4 tidak?. Itu kenapa?, seharusnya P4 juga diumumkan di Website BNP2TKI, siapa nama-nama P4 yang telah terdaftar di BNP2TKI agar calon TKI Pelaut bisa mendapatkan informasi yang akurat, “Pungkasnya.

Ket. Foto : Ratusan mantan TKI yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementrian Ketenagakerjaan lanjut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012 silam. (imam syafii)

Pos terkait