Purwakarta, KPonline-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memutuskan untuk tidak menyetujui pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sejumlah daerah. Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Namun, keputusan ini memicu gelombang protes dari kaum buruh Jawa Barat yang merasa dirugikan.
Dalam pernyataannya, Bey Machmudin mengungkapkan tiga alasan utama penolakan UMSK:
1. Tidak Mengajukan UMSK: Sembilan daerah, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Tasikmalaya, tidak mengajukan UMSK.
2. Pengajuan Tidak Sesuai: Tiga belas daerah, seperti Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, dan Kabupaten Purwakarta, mengajukan UMSK, tetapi dokumennya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker.
3. Tidak Memenuhi Kriteria: Tiga daerah, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, mengajukan UMSK tetapi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dari total pengajuan, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang disetujui karena memenuhi semua persyaratan.
Tentu saja, keputusan ini menuai kritik tajam dari kalangan buruh yang menilai Pj Gubernur mengabaikan arahan Presiden Prabowo dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menyebut bahwa Bey Machmudin tidak mematuhi Pasal 7 dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang secara jelas mengatur mekanisme penetapan UMSK.
Hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten/Kota dan diantaranya dilakukan buruh FSPMI Purwakarta.
Yossi, pengurus Garda Metal FSPMI Purwakarta, mengatakan, “Sudah jelas, MK memutuskan untuk menghidupkan kembali UMSK agar kaum buruh mendapat kejelasan terkait pendapatan (upah)”.
Senada dengan hal yang sama Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) dan Ketua Exco Partai Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, menambahkan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk tekanan politik kepada DPRD.
“Berbanggalah kita menjadi bagian dari penerus bangsa yang selalu memperjuangkan kesejahteraan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam aksi ini, buruh FSPMI Purwakarta menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Penetapan UMSK di 18 Kabupaten/Kota
Buruh mendesak DPRD Purwakarta untuk memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menetapkan dan menandatangani SK UMSK sesuai rekomendasi Pj Bupati/Walikota.
2. Pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat
Buruh menuntut pencopotan Bey Machmudin dari jabatannya karena dianggap menolak arahan Presiden dan melawan putusan MK.
“Aksi ini adalah awal sebelum buruh Jawa Barat melanjutkan aksi di depan Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024,” pungkasnya.
Setelah melakukan orasi, pihak buruh diterima dengan baik oleh anggota DPRD Purwakarta dan diminta perwakilannya untuk melakukan audiensi.
Sebanyak kurang lebih 30 orang perwakilan massa buruh pun memasuki gedung DPRD Purwakarta. Dan saat berita ini diturunkan, giat audiensi pun sedang berlangsung.
Foto: Heru Khaerul Soleh



