Semarang, KPonline – Sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Semarang yang berlangsung di Gedung Disnakertrans Kota Semarang Jl. Ki Mangun Sarkoro pada hari Selasa (23/10/2018) menghasilkan dua besaran angka rekomendasi yang akan diajukan ke Walikota Semarang.
Karmanto selaku anggota Dewan Pengupahan Kota dari unsur SP/SB membacakan hasil sidang pleno tersebut, dimana dua angka rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota ke Walikota, yaitu usulan dari Apindo sebesar Rp 2.495.587,53 atau dengan kata lain sesuai dengan regulasi PP 78 dan usulan dari Serikat Pekerja sebesar Rp. 2.890.141,00 atau naik sebesar 25% dari UMK tahun sebelumnya berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak.
Survey tersebut dilaksanakan selama bulan Januari 2018 – September 2018 di 5 pasar yang ada di kota Semarang yaitu Pasar Pedurungan, Pasar Langgar, Pasar Karangayu, Pasar Mangkang dan Pasar Jatingaleh yang hasilnyapun dibandingkan UMK kota Semarang tahun ini nilainya masih diatasnya, dan itupun untuk pekerja lajang.
Hasil dari berita acara sidang pleno kali ini sudah diduga sebelumnya bahwa dari unsur pemerintah tidak menentukan sikap menggunakan PP78 atau menggunakan survey KHL alias hanya bertindak sebagai Wasit saja sehingga terkesan mengadu antara pihak Apindo dan pihak Serikat Pekerja.
Untuk itu Abdul Majid selaku Dewan Pengupahan Kota dari FSPMI menegaskan bahwa kaum buruh menolak PP78 karena bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku dan menghapus peran dari Dewan Pengupahan.
“Kita tegaskan sekali lagi bahwa kita kaum buruh menolak PP78 karena bertentangan dengan Undang undang No 13, Permenakertrans No 7 dan disana menghapus tupoksi dari Dewan Pengupahan pada Keppres no 107”, tegasnya
Kemudian Majid juga meminta untuk mengawal angka tersebut mulai dari Walikota sampai Gubernur.
“Jadi bagaimanapun juga kita harus mengawal angka ini di Dewan Pengupahan Kota sampai selesai. Kita nanti akan mengawalnya mulai dari Walikota sampai ke Gubernur pada tanggal penetapan”, ujarnya sambil menutup hasil pembacaan berita acara sidang pleno.
(SUP)



