Morowali, KPonline – Pengurus PC SPL FSPMI Morowali dan manajemen PT. IMIP melakukan Bipartit terkait pemutusan hubungan kerja ketua PUK SPL FSPMI PT. HCAI pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dari informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, ketua PUK SPL FSPMI PT. HCAI, di putus hubungan kerjanya karena dianggap oleh pihak manajemen tidak memenuhi prosedur izin dan SKS yang telah ditetapkan pada peraturan perusahaan.
Dalam Bipartit pihak manajemen PT. HCAI menyampaikan beberapa prosedur yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun pihak PT.IMIP dalam hal ini pak Victor menyampaikan agar bisa diselesaikan secara baik-baik dan mencari penyelesaian yang bisa saling menguntungkan.
Senada dengan manajemen, Muh.Zein, ketua PC SPL FSPMI Morowali Muh. Zein berpendapat agar bisa dicarikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Mari kita duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” kata Muh. Zein.
Akhirnya pihak manajemen PT. HCAI dan PC SPL FSPMI Morowali bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
“Kami akan berusaha agar tidak terjadi PHK dalam permasalahan ini,” kata perwakilan pihak manajemen. (Yanto)