Perempuan di Garis Depan : Mogok

Mogok
Oleh: Susi

Pagi itu langit cerah.

Bacaan Lainnya

Di kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang, sebuah perusahaan memasang pengumuman tentang adanya lowongan kerja. Syarat bagi yang ingin melamar sederhana. Berjenis kelamin perempuan.

Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1996. Sementara informasi lowongan kerja yang sedang saya ceritakan terjadi pada tahun 2000. Tahun yang kemudian menandai untuk pertamakali saya berstatus karyawan di perusahaan ini.
Pada awalnya, saya tidak saling kenal. Maklumlah, kami berasal dari berbagai kota di Indonesia. Meskipun berbeda suku, bahasa, adat dan budaya, disini kami melebur menjadi satu. Layaknya sebuah keluarga besar.

Setelah bekerja beberapa bulan, mulai muncul perselisihan hubungan industrial. Ini bermula dari adanya ketidakpuasan dari pekerja terkait dengan adanya peraturan yang dirasa memberatkan. Beberapa orang mulai mengajak pekerja yang lain untuk membentuk serikat pekerja. Mereka ingin perubahan menjadi lebih baik.
Sebagai karyawan baru, saya tidak tahu pasti bagaimana proses pembentukan serikat pekerja itu dilakukan. Yang saya ingat, setelah serikat pekerja terbentuk, pekerja di perusahaan yang mayoritas adalah perempuan itu mulai melakukan pemogokan.

Karena di perusahaan ini hampir seluruhnya adalah karyawan kontrak, maka tuntutan kami adalah meminta diangkat sebagai karyawan tetap. Dua hari waktu yang kami butuhkan untuk memaksa perusahaan memenuhi tuntutan kami.
Saya mengingat hal ini sebagai awal perjuangan yang menyenangkan. Tuntutan kami dikabulkan.

Memasuki tahun 2001, perusahaan melakukan PHK sepihak kepada seluruh pengurus serikat pekerja. Jumlah pengurus yang diputuskan hubungan kerjanya sebanyak 13 orang. Mungkin ini adalah aksi balasan dari pihak perusahan terhadap pemogokan yang kami lakukan. Tak terima, para pengurus menolak diputuskan hubungan kerja.Kabar pemutusan hubungan kerja terjadap pengurus, terdengar sampai ke tempat produksi. Kami marah dengan keputusan itu. Spontan kami melakukan mogok kerja, dengan tuntutan agar pihak pengusaha segera mempekerjakan kembali pengurus serikat yang di PHK.

Setelah melakukan pemogokan selama satu hari penuh, perusahaan tidak bergeming. Pemogokan kami lanjutkan pada hari kedua. Hingga hari ketiga, belum ada tanda-tanda bahwa perusahaan akan menyelesaikan perselisihan. Akhirnya kami memutuskan untuk melakukan aksi ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang yang saat itu berada di Cikokol.

Dari Pasar Kemis tempat pabrik kami berdiri menuju ke Cikokol tempat kantor Disnaker berada, kami tempuh dengan berjalan kaki. Perjalanan itu kami lakukan sehabis makan siang.

Jika membayangkan sekarang, rasanya hal itu tidak mungkin bisa kami lakukan. Mengigat jarak yang cukup jauh. Tetapi demi sebuah cita-cita, segala rintangan dan hambatan berhasil kami lalui.

Saya mudah mengingat peristiwa ini. Ketika itu bertepatan dengan musim hujan. Banjir dimana-mana. Meskipun demikian, tidak mengurangi semangat kami untuk mempertahankan eksistensi serikat pekerja kami.
Di kantor dinas, kami menginap selama dua hari.

Sejak hari ketiga kami melakukan aksi mogok kerja, pihak pengusaha telah mengirimkan surat peringatan kepada kami yang isinya menyuruh seluruh pekerja untuk kembali bekerja. Keesokan harinya, pada hari keempat, pihak pengusaha kembali mengirimkan surat peringatan yang kedua. Dan dihari yang kelima, kami mendapatkan surat peringatan yang ketiga. Isinya, dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan.

“Apa bila pekerja tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat di pertanggungjawabkan dan telah di lakukan dua kali pemanggilan secara tertulis oleh pengusaha, tetapi pekerja tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah maka pekerja tersebut di anggap telah mengundurkan diri secara tidak baik dan pengusaha dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan PP/KepMen/2000 dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat peringatan itu.

Mendapatkan ancaman itu, dengan berat hati akhirnya kami kembali bekerja. Tuntutan agar para pengurus dipekerjakan kembali tidak dipenuhi.

Sebelum kami memutuskan untuk kembali masuk kerja, sesungguhnya ada sebagian pekerja yang sudah terlebih dahulu masuk kerja. Mereka adalah orang-orang yang memilih untuk menghentikan perjuangan setelah diintimidasi oleh preman-preman yang dibayar perusahaan. Ini pula yang memperlemah aksi mogok kerja yang kami lakukan.

Kami sangat kecewa terhadap keputusan pengusaha yang telah melakukan PHK sepihak kepada pengurus serikat pekerja. Tetapi apa mau dikata, saat itu kami belumlah cukup bekal untuk menghadapi itu semua. Pendidikan tentang perburuhan pun waktu itu belum menyeluruh kami dapatkan. Disaat kesulitan datang, barulah saya menyadari betapa pentingnya seorang buruh memahami hukum perburuhan yang berlaku di Negeri ini. Tidak semua pengusaha di Indonesia baik terhadap karyawannya, sehingga dibutuhkan pengetahuan yang cukup agar kita tidak selalu dibodohi.
Ketika pada akhirnya para pengurus itu memilih pesangon, saya sempat pertanya, “Kenapa kasusnya hanya sampai di Dinas Tenaga Kerja dan tidak melanjutkan perlawanan?”

Jawabnya, “Hidup ini adalah sebuah pilihan. Dan kami memilih tidak akan ada lebih banyak korban lagi.”
Sesungguhnya saya tidak mengerti apa maksud dari kalimat itu. Karena dengan alasan yang sama, saya dan kawan-kawan juga bisa memilih untuk tidak membelanya ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Setelah itu, kami membentuk pengurus serikat pekerja yang baru. Kami bertekad untuk melanjutkan perjuangan. Kalaupun pengurus yang baru ini nantinya juga di PHK, maka kami akan membentuknya lagi. Ini komitment kami. Cita-cita tidak boleh mati hanya karena satu dua orang berhenti dari perusahaan ini.

Bersyukur, pengurus generasi kedua ini telah berhasil memperjuangkan kenaikan uang makan yang semula Rp. 2.500 menjadi Rp. 3.000. Memang tidak besar, tetapi kemenangan kecil itu semakin meningkatkan semangat kami.
Setelah itu, kami meminta pihak pengusaha untuk merundingkan PKB. Ajaib. Tututan kami dipenuhi. Kami memiliki PKB. Sekarang, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha ditempat kami bekerja menjadi lebih jelas lagi.

Tanpa kami duga, memasuki pertengahan tahun 2003, pengurus serikat pekerja diperlakukan sama seperti pengurus pada generasi pertama. Mereka di PHK secara sepihak oleh perusahaan dengan pesangon 2 (dua) kali ketentuan. Bedanya, pengurus generasi kedua ini langsung menerima tawaran pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Tidak hanya pengurus, sebagian anggota juga diputuskan hubungan kerjanya. Totalnya mencapai 42 orang.

Saya menangis ketika mendengar salah seorang dari mereka berkata, “Biarlah kami yang di PHK. Kami tidak mau mengorbankan anggota kami lebih banyak lagi.”

Ditengah kesedihan yang mendera, sejujurnya saya kecewa dengan jawaban itu. Tetapi saya berfikir, buat apa lagi mempertahankan orang yang tidak mau lagi berjuang. Memperjuangkan dirinya sendiri yang diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak saja tidak mau, apalagi memperjuangkan kawan-kawannya yang lain. Mereka beranggapan pesangon dua kali PMTK adalah nilai yang sangat besar. Sementara buat saya, ini tentang konsistensi dalam berjuang. Tentang sikap dan komitment untuk terus melawan.

“Mengapa setiap pengurus serikat pekerja yang ada di perusahaan ini selalu di PHK?”
“Perusahaan ini tidak menghendaki adanya serikat,” jawabnya.

Tetapi jawaban itu tidak membuat kami gentar. Kami membentuk kembali pengurus yang baru. Berharap kali ini adalah orang-orang yang tidak gampang menyerah. Orang-orang terpilih yang mau berjuang hingga akhir.
Terbentuklah pengurus generasi ketiga. Mayoritas perempuan. Tidak aneh. Karena, memang, buruh di perusahaan garment ini mayoritas adalah perempuan.

Kami kembali terusik. Ada beberapa pengurus serikat pekerja yang dimutasi tanpa alasan yang jelas. Ada yang karena tidak mendapatkan target, langsung dimutasi. Padahal saat itu masalah target di perusahaan ini tidak ada peraturan yang jelas. Apabila hari ini sudah mencapai target yang ditetapkan, keesokon harinya target ditingkatkan. Sehingga sulit bagi buruh untuk memenuhi target yang ditetapkan perusahaan. Apabila surat mutasi tidak dijalankan, maka akan turun surat skorsing dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

Kebijakan ini dilakukan oleh personalia yang baru bekerja di perusahaan ini. Berbagai macam cara pun dilakukan oleh perusahaan, agar para pengurus serikat pekerja tidak betah bekerja. Hingga akhirnya, memang ada beberapa orang pengurus serikat pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan.

Puncaknya, pada pertengahan tahun 2004, kami kembali melakukan aksi mogok kerja. Kali ini tuntutannya adalah, “keluarkan personalia.” Setelah melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, akhirnya pengusaha mengabulkan tuntutan kami. Personalia yang menjalankan hubungan industrial tanpa didasarkan pada PKB, dipecat dari perusahaan.
Saya merasa, perusahaan ini memang tidak ada niat baik dengan buruh-buruhnya. Pelanggaran demi pelanggaran tetap di lakukan oleh perusahaan, padahal semuanya sudah di atur dalam PKB. Sanksi untuk perusahaan jika ia melanggar PKB tidak pernah ada. Akan tetapi apabila karyawan yang melakukan pelanggaran tersebut, maka dengan sigapnya si karyawan diberikan sanksi. Kalau perlu, dikeluarkan tanpa mendapatkan konpensasi.

Kami dan teman-teman, sesungguhnya adalah buruh yang baik dan loyal. Kami selalu datang pagi dan pulang ketika waktunya. Lembur hingga larut malam. Bahkan bekerja dari pagi hingga pagi lagi pun sering kami lakukan. Semua ini untuk memastikan target-target produksi perusahaan bisa terpenuhi. Bekerja sepanjang waktu kami lakukan penuh dedikasi. Padahal mayoritas buruh di sini adalah perempuan yang juga harus mengerjakan pekerjaan rumah, mengurus anak-anak, suami dan lain sebagainya.

Begitu banyak persoalan yang ada di perusahaan ini. Sehingga kami pun segera melengkapi dengan pengurus yang baru ketika ada pengurus yang mengundurkan diri. Tak perlu waktu lama bagi kami untuk mencari pengganti. Komposisi pengurus serikat pekerja diperusahaan kami bekerja adalah, sembilan orang perempuan dan empat orang laki-laki.
Kami sempat berikrar, apapun yang terjadi terhadap diri kami, kami akan selalu berjuang. Komitment itu bisa kami buktikan hingga sekarang. Sudah hampir tiga periode, kami masih tetap kompak. Setiap tiga tahun sekali, kami melakukan pemilihan pengurus yang baru. Akan tetapi kawan-kawan selalu memberikan kepercayaan kepada kami. Yang kami lakukan hanyalah pergantian posisi. Misalnya, yang tadinya ketua menjadi wakil ketua, yang tadinya sekretaris menduduki jabatan ketua.

Sebenarnya bukan tidak ada masalah dalam kepengurusan kali ini. Akan tetapi kami mencoba untuk mencari solusi di setiap permasalahan yang kami hadapi. Beberapa diantara kami sering ditawarin sejumlah uang, tetapi kami menolak. Beberapa diantara kami bahkan dimutasi ke bagian-bagian yang tidak ada hubungannya dengan keahlian kami, tetapi semua itu kami jalani. Asalkan tetap berada disini. Berjuang bersama dengan kawan-kawan yang lainnya.
Kami bertahan. Mengalah bukan berarti kalah.

Ketika cuti tahunan dipermasalahkan, kami turun tangan. Saat itu, setiap pekerja yang akan mengambil cuti tahunan itu harus memberikan sejumlah uang kepada atasan sebagai ‘uang pelicin’. Memang tidak semua bagian mengalami kesulitan ini. Hanya bagian-bagian tertentu. Tetapi ini sudah cukup membuat kami resah. Setelah masalah tersebut kami klarifikasi, pihak menagement melindungi orang yang melakukan pungutan liar itu. Kebetulan ia adalah orang yang mempunyai jabatan di perusahaan.

Memasuki tahun 2011, kami telah berganti serikat. Tahun ini juga, kami berhasil menaikan uang makan dari Rp. 3.000 menjadi Rp. 3.500 melalui perundingan.

Diakhir tahun 2011, perusahaan melakukan PHK terhadap sebagian besar anggota serikat pekerja. Alasannya efisiensi. Tetapi menurut kami hanyalah alasan yang dibuat-buat. Kompensasi yang ditawarkan perusahaan adalah 10 juta. Jauh dari yang seharusnya mereka terima.

Serikat bergerak untuk menyelesaikan masalah ini. Sebagian besar anggota bisa diselamatkan. Meskipun ada beberapa dari anggota yang memilih untuk mengambil uang pesangon.

Ketika ada kenaikan upah minimum tahun 2012 dan tahun 2013, pihak pengusaha selalu ingin menangguhkan upah kami. Tetapi kami tidak pernah menyetujuinya. Karena menurut kami upah minimum adalah upah paling rendah yang harus dibayarkan Pengusaha. Sudahlah minim, tidak masuk akal jika ingin diturunkan lagi.
Tahun 2013 perusahaan mengurangi tunjangan masa kerja, dari 7,5% menjadi kurang dari 2%. Kami menolak dengan keras, dan meskipun tidak ada kesepakatan dengan serikat, perusahaan tetap menurunkan tunjangan masa kerja kami.
Permasalahan ini sempat kami adukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, tetapi kami merasa tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak pemerintah. Saat itu kami hanya diberi anjuran dari dinas untuk berunding kembali di dalam perusahaan. Dan Anda pasti tahu, perundingan itu tak pernah berhasil mencapai kesepakatan.

Hanya tiga hari setelah libur lebaran, masih di tahun 2013, tepatnya pada awal bulan Agustus perusahaan mengeluarkan pengumuman yang isinya, “Bagi karyawan/karyawati yang akan mengundurkan diri akan di beri kompensasi sebesar 15 juta.”

Itu pun batas waktunya hanya tiga hari. Tetapi kekompakan kami sudah teruji. Tidak mau lagi dibodohi. Hanya ada satu orang saja yang mendaftar. Itu pun karena ia sedang sakit.

Tanggal 30 Oktober 2013. Tiba-tiba seluruh karyawan kontrak di perusahaan ini dikeluarkan. Tanpa alasan. Padahal perjanjian kontrak mereka mereka belum berakhir.

Saat itu serikat pekerja ingin sekali memperjuangkan sisa kontraknya. Bukti kontrak mereka yang belum selesai juga sudah ada pada kami. Akan tetapi tidak ada satu orang pun yang bersedia diperjuangkan hak-haknya. Sampai saat ini kami tidak tau, apa yang menjadi alasan mereka.

Tanggal 31 Oktober 2013. Mogok nasional sedang berlangsung. Kami didatangi kawan-kawan buruh dari perusahaan-perusahaan lain dan mengajak untuk bergabung dalam mogok nasional. Kami menurunkan perwakilan untuk ikut aksi mogok nasional tersebut. Tetapi pihak perusahaan menyalakan bel/sirene tanda pulang. Mereka menyuruh seluruh karyawan keluar dari perusahaan dan masuk kembali pada pukul 13:00 WIB.
Jam 13:00 WIB kami kembali ke perusahaan. Bukannya disuruh bekerja, tetapi justru diberikan pengumuman: “Seluruh karyawan/karyawati diminta pulang. Hari Jumat tanggal 1 November 2013 libur dengan dipotong cuti. Tanggal 2 November 2013 masuk seperti biasa.”

Hari yang aneh. Pengumuman yang aneh.

Saat itu, kepala kami dipenuhi pertanyaan. Mengapa tiba-tiba perusahaan mengeluarkan anak kontrak? Tumben-tumbennya menyuruh seluruh karyawan untuk ikut demo, padahal sebelumnya cukup dengan mengirimkan perwakilan. Mengapa tiba-tiba meliburkan seluruh karyawan?

Jawabannya kami dapat pada tanggal 2 November 2013.

Ketika pada tanggal 2 November 2013 itu kami masuk kerja, ternyata tidak ada bahan baku. Padahal sebelum perusahaan memberi pengumuman libur, dua hari yang lalu, bahan baku masih banyak tersedia.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul sembilan pagi, semua pengurus serikat pekerja dipanggil oleh pihak pengusaha. Mereka memberitahukan jika perusahaan telah dinyatakan tutup. Anggota diberi kompensasi sebesar tiga bulan gaji. Sedangkan pengurus diberikan satu kali ketentuan Undang-undang. Mereka beralasan perusahaan telah mengalami kerugian berturut-turut selama tiga tahun. Kami tidak terima dengan semua itu.

Kami bereaksi secara emosional. Pekerja yang mayoritas perempuan itu langsung melakukan penggembokan pintu gerbang perusahaan. Belasan tahun kami memberikan semua tenaga kami untuk perusahaan ini. Tetapi pada akhirnya kami disia-siakan. Siang dan malam kami bekerja, tak peduli teriknya mentari dan dinginya malam, begitu mudahnya mereka memecat buruh-buruhnya.

Seperti habis manis sepah dibuang.

Ketika saya menuliskan cerita ini, kami masih menduduki halaman perusahaan. Perusahaan mematikan listrik dan menggembok kamar kecil. Saluran air juga telah dimatikan. Satu hal yang sangat tidak manusiawi.

Dalam situasi seperti ini, akhirnya kami memutuskan untuk mengundurkan diri dari serikat pekerja yang lama. Kami tidak sepaham terkait dengan cara-cara yang mereka lakukan untuk menyelesaikan perselisihan ini. Saya tak ingin menyebutkan apa nama serikat pekerja itu. Biarlah ini menjadi kenangan bagi kami.

Pada awal tahun 2014, kami telah menguasakan permasalahan ini kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Walaupun kekuatan dan anggota kami sudah tidak utuh lagi seperti semula, kami yang tersisa masih akan terus melawan. (*)

Susi
Susi

Pos terkait