Meminta Ketegasan Terkait Dugaan Union Busting di PT. Philips Industries Batam, Massa Solidaritas dan GARDA METAL geruduk Disnaker Kota Batam

Batam, KPOnline – Jumat 05 Juni 2015 Tiga hari semenjak mogok kerja PUK PT. Philips Industries Batam, puluhan massa solidaritas dari FSPMI kota Batam menyambangi Kasi Pengawasan Disnaker untuk meminta ketegasan pihak pemerintah selaku regulator dalam bidang Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan Nota penetapan keabsahan Mogok Kerja yang sedang berjalan.

Perwakilan Garda Metal saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan union busting di PT Philips Batam ( Foto : Eksan )
Perwakilan Garda Metal saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan union busting di PT Philips Batam ( Foto : Eksan )

Aksi solidaritas ini dilakukan karena adanya dugaan oknum Disnaker terindikasi melakukan permainan dengan pihak perusahaan untuk memuluskan upaya upaya pelemahan terhadap Anggota PUK PT. Philips Industries Batam yang sedang melaksanakan Hak Mogok Kerja sesuai Undang – Undang yang berlaku. Sangat disayangkan sikap Disnaker seperti hanya menjadi justifikator dalam kasus dugaan Union Busting di Perusahaan yang membuat Product Setrika tersebut.

Bacaan Lainnya

Indra Syahlan Ritonga selaku perwakilan PC SPEE FSPMI batam Bidang Hubungan Industrial kepada kontributor Tim Media FSPMI Batam menuturkan bahwa Hak Mogok kerja yang dilakukan oleh anggota PUK PT. Philips Industries Batam adalah sah. Indra menyampaikan beberapa kronologis tahapan yang sudah dilakukan pihak PUK sebelum mogok kerja dilaksanakan, diantaranya Pada tanggal 22 Mei 2015 pihak PUK menyampaikan surat permintaan Nota penetapan Mogok kerja. Pada tanggal yang sama Pihak perusahaan mengirim surat untuk permohonan mediasi ke pekerja (individu) bukan dikirim kepada pengurus PUK SPA.
Seharusnya Disnaker melalui Kasi Pengawasan lebih memprioritaskan kewajibannya untuk menyelesaikan perselisihannya sebelum mogok kerja. Akan tetapi pihak Disnaker justru memenuhi permintaan Pihak Perusahaan untuk mediasi yang sebelumnya diajukan ke individu pekerja. Lebih lanjut indra menyampaikan bahwa kewajiban utama Disnaker setelah adanya surat mogok sesuai UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 adalah penyelesaian perselisihan tanpa perlu adanya permintaan mediasi dari pihak Pengusaha. Terlebih jika memang Surat Penetapan mogok kerja yang sah bukan merupakan produk hukum dari Disnaker (seperti yang disampaikan pegawai Kasi Syaker saudara Tukiman dan saudara Sriyanto) dan juga disampaikan bahwa keputusan ada di PHI, maka secara bersamaan pihak PUK meminta ketegasan Disnaker agar Pihak Perusahan PT. Philips Industries Batam untuk mempekerjakan kembali yang ter-PHK sepihak dan menunggu keputusan PHI juga pungkas Indra.

Sampai berita ini diturunkan massa solidaritas dan Garda Metal masih menunggu revisi Nota penetapan itu di released oleh Pihak Disnaker Kota Batam sembari duduk di luar ruangan Kasi Pengawasan Disnaker (TIM Media FSPMI Batam / Eksan Hartanto – Darmo Juwono).

Pos terkait