Jepara, KPonline – Puluhan buruh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Jiale Indonesia Textile hari ini mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jepara, Kamis (19/11/2020).
Mereka datang untuk menghadiri mediasi perselisihan hubungan industrial perihal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak salah seorang buruh sekaligus sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile, Jepara yakni Danny Kusuma (28).
Tak sampai disitu, mediasi yang diberlangsungkan di ruang Hubungan Industrial Disnakertrans Jepara tersebut akan mempertemukan perwakilan dari pihak perusahaan PT. Jiale Indonesia Textile, pihak Disnakertrans Jepara dan juga pihak dari buruh yakni PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile.
Mediasi kali ini juga turut mendapatkan pengawalan dari aparat keamanan dan puluhan buruh FSPMI yang turut bersolidaritas.
“Sesuai undangan, hari ini kita akan bermediasi perihal PHK sepihak yang menimpa sekretaris kita,” ucap Doni Endika ketua PUK SPAI FSPMI PT. Jiale Indonesia Textile.
Lebih lanjut, dia juga meminta supaya mediator, dalam hal ini pihak Disnakertrans Jepara untuk objektif dalam bersikap terhadap permasalahan PHK sepihak ini sehingga buruh yang di PHK dapat bekerja kembali.
“Mediator haruslah objektif dalam menyikapi permasalahan ini. Supaya buruh yang ter PHK dapat bekerja kembali,” imbuh Doni Endika.
Pukul 12.00 WIB mediasi pun selesai setelah melalui perdebatan yang panjang.
Ditemui redaksi koranperdjoeangan.com, Doni menyampaikan hasil mediasi yang telah selesai.
Dia mengatakan bahwa pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali Danny Kusuma dengan syarat harus ada surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk siap kembali bekerja.
Akan tetapi, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri secara pribadi apabila melakukan kesalahan atau kelalaian dalam bekerja.
“Perusahaan bersedia mempekerjakan kembali dengan syarat harus ada surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan siap untuk bekerja kembali,” kata Doni Endika.
“Namun harus bersedia mengundurkan diri secara pribadi, apabila yang bersangkutan membuat kesalahan atau kelalaian kembali,” imbuh Doni Endika.
Namun, pernyataan tersebut dipatahkan oleh Doni, yang mana tetap meminta supaya buruh yang di PHK dapat bekerja kembali tanpa adanya syarat apapun.
Hal tersebut disampaikan Doni karena tidak ada dasar yang kuat dalam menjatuhkan PHK. Dia mennyampaikan bahwa dasar yang digunakan perusahaan adalah peraturan perusahaan (PP) sedangkan peraturan tersebut sudah habis masa berlakunya.
Selain itu, peraturan perusahaan dapat dijadikan acuan apabila telah mendapatkan persetujuan dari serikat pekerja dan diperkuat oleh persetujuan dari pihak Disnakertrans daerah tersebut.
“Kita tetap meminta agar Danny Kusuma dapat bekerja kembali tanpa ada embel-embel syarat apapun. Mengingat tidak ada dasar yang jelas dari penjatuhan PHK tersebut,” kata Doni Endika.
“Jika peraturan perusahaan yang dijadikan dasar, itu tidak bisa. Yang pertama, masa berlakunya sudah habis. Kedua, peraturan perusahaan yang digunakan apabila ada persetujuan dari serikat pekerja dan diperkuat oleh pihak Disnakertrans setempat. Jadi, tidak bisa peraturan tersebut dijadikan dasar,” imbuh Doni Endika.
Lebih lanjut, Doni menyampaikan bahwa mediasi hari ini belum ada titik temu dan akan digelar kembali mediasi yang kedua pada Kamis (26/11/2020).
“Untuk hasil belum ada, dan akan dilanjut kembali pada minggu depan,” pungkas Doni. (Ded)



